foto : ilustrasi

Dana Siluman APBD Jambi: Pelanggaran Terbuka terhadap Hukum dan Etika Anggaran

Posted on 2026-01-08 11:03:04 dibaca 87 kali

Oleh : Nazli

 TERBONGKARNYA keberadaan “dana siluman” dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 sebagaimana terungkap dalam rapat ricuh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bukan sekadar persoalan miskomunikasi antara eksekutif dan legislatif. Peristiwa ini merupakan indikasi serius pelanggaran prinsip hukum keuangan negara dan cermin buruk tata kelola anggaran daerah.

Dalam sistem pemerintahan daerah, APBD bukanlah dokumen internal eksekutif. Ia adalah produk hukum daerah yang disusun, dibahas, dan disepakati bersama DPRD. Ketika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jambi diduga memasukkan pos anggaran tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD, maka yang terjadi bukan lagi kesalahan teknis, melainkan pengingkaran terhadap hukum.

Secara tegas, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dana yang “muncul tiba-tiba” tanpa proses pembahasan jelas jelas bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (1) UU Keuangan Negara menegaskan bahwa APBD ditetapkan dengan peraturan daerah setelah dibahas dan disetujui bersama DPRD. Artinya, tidak ada satu rupiah pun yang sah berada dalam APBD tanpa sepengetahuan dan persetujuan legislatif. Jika ada anggaran yang lolos tanpa mekanisme ini, maka legitimasi anggaran tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

Dari sisi regulasi teknis, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 (dan prinsipnya berlanjut pada tahun anggaran berikutnya) mengatur bahwa setiap perubahan, penambahan, atau penyesuaian anggaran wajib dibahas secara transparan dalam KUA-PPAS dan RAPBD bersama DPRD. Penyisipan sepihak oleh TAPD bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum administrasi negara.

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik dana siluman ini menunjukkan kecenderungan pelemahan fungsi DPRD. Padahal, berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi anggaran yang melekat sebagai representasi kedaulatan rakyat. Ketika TAPD bertindak sepihak, maka yang dirampas bukan hanya kewenangan DPRD, tetapi hak rakyat untuk mengawasi penggunaan uangnya sendiri.

Dalih bahwa anggaran tersebut untuk kepentingan pembangunan, misalnya pembangunan Islamic Center, tidak dapat dijadikan pembenaran. Dalam negara hukum, tujuan baik tidak pernah membenarkan prosedur yang cacat. Justru proyek yang mengatasnamakan kepentingan publik harus melalui proses yang paling terbuka, bukan diselundupkan dalam dokumen anggaran.

Publik patut curiga:jika satu pos anggaran bisa masuk tanpa sepengetahuan DPRD, berapa banyak lagi yang mungkin luput dari pengawasan? Dan jika praktik ini dibiarkan, APBD Jambi berisiko berubah dari instrumen kesejahteraan rakyat menjadi ruang gelap transaksi kepentingan elit.

Pemprov Jambi tidak cukup hanya menjawab dengan klarifikasi normatif. Yang dibutuhkan adalah:

  1. Audit menyeluruh terhadap proses penyusunan APBD 2026
  2. Pengungkapan aktor pengusul dan penanggung jawab dana siluman tersebut
  3. Sanksi administratif hingga hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan
  4. Pembukaan dokumen anggaran kepada publik sebagai bentuk pemulihan kepercayaan

Rapat Banggar yang ricuh itu sejatinya bukan aib DPRD, melainkan peringatan keras bagi eksekutif. Bahwa ada kegelisahan serius terhadap cara anggaran dikelola. Dalam demokrasi, keributan di ruang rapat masih jauh lebih bermartabat dibanding kejahatan anggaran yang dilakukan secara senyap.

Jika Pemprov Jambi masih mengklaim komitmen pada reformasi birokrasi dan tata kelola bersih, maka kasus dana siluman ini harus dijadikan momentum pembenahan, bukan ditutup dengan kompromi politik jangka pendek.

Karena APBD bukan milik TAPD, bukan milik gubernur, dan bukan milik elite. Ia adalah milik rakyat Jambi, dan setiap rupiah di dalamnya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan demokratis.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com