Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Kedua tersangka, Anggasana Siboro yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B, ditahan pada Rabu (8/4/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menyatakan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 27 April 2026.
Kasus ini berkaitan dengan proyek strategis pembangunan akses jalan sepanjang sekitar 80 kilometer yang telah dirancang sejak 2010 dan kembali ditegaskan melalui penetapan lokasi oleh Gubernur Jambi pada 2019. Dalam rencana awal, pembebasan 505 bidang tanah diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan pada dokumen Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penentuan ganti rugi. Dokumen tersebut diduga memuat data kepemilikan yang tidak sah, tidak lengkap, bahkan tidak teridentifikasi.
Meski ditemukan kejanggalan, tersangka tetap menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar penilaian. DNP itu kemudian diserahkan ke Dinas PUPR Provinsi Jambi dan dijadikan acuan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), meskipun sejumlah nama penerima tidak memiliki dasar kepemilikan yang jelas.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, pembayaran ganti rugi berdasarkan data tersebut mencapai Rp55,6 miliar.
Sebagian dana diduga mengalir kepada pihak yang hanya mengantongi surat sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan sah dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp11,6 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Jambi. (**)