Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 14 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dok/ Kejagung

Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati Bergeser

Posted on 2026-04-14 07:53:27 dibaca 19 kali

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mutasi tersebut mencakup sejumlah pejabat strategis, mulai dari Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus hingga 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan. Keputusan tersebut diterbitkan pada 13 April 2026.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. “Benar,” ujarnya singkat, Senin (13/4/2026).

Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Riono Budisantoso. Ia dipindahkan dari posisi Direktur Penuntutan Jampidsus untuk mengemban tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.Posisi yang ditinggalkan Riono selanjutnya diisi oleh Ardito Muwardi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu, rotasi juga menyasar sejumlah Kajati di berbagai daerah. Salah satunya adalah Harli Siregar yang turut masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi.Perombakan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com