Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

OJK Perkuat SLIK dan Sinergi Lintas Sektor Dukung Program 3 Juta Rumah

Posted on 2026-04-14 10:16:12 dibaca 28 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan komitmen tersebut dalam pertemuan dengan Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin.
Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner pada pekan sebelumnya dan menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung implementasi program tersebut.

Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, di mana data yang ditampilkan hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika debitur telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status tersebut sudah tercatat dalam SLIK. Ini penting untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.


Dalam mendukung kelancaran program, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.


Selanjutnya, OJK melalui pengawas sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilai penting karena berdampak pada aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.


Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan OJK, kementerian terkait, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala di sektor jasa keuangan.


Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa informasi dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. Data tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.


Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Surat Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak terdapat larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil.


OJK juga terus mendorong perbankan meningkatkan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala. Keputusan pemberian KPR, termasuk bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.


OJK akan terus mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program tiga juta rumah sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah,” tutup Friderica.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com