Diskusi Publik Kebijakan Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi. foto : diskominfo
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar dialog publik terkait transformasi tata kelola persampahan di Kota Jambi, Sabtu (13/6/2026), di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, serta unsur Forkopimda. Hadir pula sejumlah akademisi dan pakar lingkungan, di antaranya Rektor Universitas Jambi Helmi, Rektor UIN STS Jambi Kasful Anwar, dan pakar lingkungan Rosyani.
Dialog terbuka tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, insan pers, LSM, akademisi, mahasiswa, pegiat lingkungan hingga forum ketua RT.
Wali Kota Maulana menyampaikan, forum ini menjadi wadah untuk menyerap masukan masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan sampah, khususnya program Operator Pengangkut Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan penataan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Menurutnya, secara umum masyarakat mendukung kebijakan tersebut, meski masih terdapat sejumlah catatan seperti mekanisme iuran, sosialisasi, serta transparansi pelaksanaan di lapangan.
Ia menjelaskan, transformasi pengelolaan sampah dilakukan karena peningkatan volume sampah yang signifikan. Pada tahun 2000, volume sampah mencapai 200,6 ton per hari, sementara pada 2025 meningkat menjadi 447,78 ton per hari. Saat ini, terdapat 342 TPS di Kota Jambi, terdiri dari 252 TPS resmi dan 90 TPS liar.
Dalam konsep baru yang mengacu pada Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045, pengelolaan sampah tidak lagi bergantung pada TPS, melainkan berbasis pengelolaan dari sumber atau rumah tangga melalui program Kampung Bahagia.
Maulana juga menegaskan, kebijakan pembongkaran TPS di sejumlah lokasi dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan kesiapan OPBM di masing-masing wilayah.
Terkait retribusi sampah, Pemkot Jambi akan menerapkan skema subsidi silang agar lebih adil, sehingga masyarakat kurang mampu tidak dibebani iuran. Selain itu, pemulung akan diberdayakan sebagai mitra dalam sistem OPBM di tingkat lingkungan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha menyebut, kebijakan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Gerakan Indonesia Asri dalam percepatan penanganan sampah.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengapresiasi pelaksanaan dialog publik tersebut sebagai ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ia menilai perbedaan pandangan terhadap kebijakan baru merupakan hal yang wajar dalam proses pembangunan.
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Firmansyah menilai dialog publik tersebut seharusnya dilakukan sebelum kebijakan diterapkan. Menurutnya, diskusi yang digelar setelah muncul polemik di masyarakat berpotensi hanya menjadi upaya pembenaran program.
“Seharusnya diskusi dilakukan sebelum penerapan program, bukan sebaliknya. Ini terkesan masyarakat sudah ribut baru dilakukan dialog,” ujarnya.
Ia juga menilai, jika dialog dilakukan sejak awal, pemerintah dapat mengantisipasi berbagai kendala di lapangan berdasarkan masukan masyarakat.
“Dengan diskusi di awal, wali kota bisa mendapat gambaran persoalan yang akan muncul. Pertemuan tadi saya nilai belum menghasilkan substansi baru, selain cenderung melegitimasi program yang sudah berjalan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari dialog tersebut, Pemkot Jambi memutuskan untuk sementara menghentikan penutupan dan pembongkaran TPS guna dilakukan kajian lebih lanjut terhadap mekanisme pelaksanaannya. (**)