Firmansyah, SH. MH

Walikota Menghapus TPS dan Penggunaan Bentor Melanggar Hukum

Posted on 2026-06-17 16:02:24 dibaca 336 kali

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait penghapusan Tempat Penampungan Sementara (TPS) serta penggunaan becak motor (bentor) menuai kritik dari pengamat kebijakan publik dan hukum, Firmansyah, SH, MH, yang juga merupakan pendiri LBH Siginjai.


Firmansyah menilai langkah Wali Kota (Wako) Jambi tersebut diambil tanpa kajian yang matang serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa kebijakan serupa pernah terjadi sebelumnya, yakni penerapan sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS yang dinilai tidak melalui kajian komprehensif.


Menurutnya, kebijakan yang dinilai gagal tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik ke depan. “Hal ini seharusnya menjadi evaluasi. Kebijakan publik tidak bisa dibuat secara ugal-ugalan tanpa kajian yang jelas serta landasan hukum yang kuat,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa penghapusan TPS bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penggunaan bentor tanpa nomor polisi (nopol) yang saat ini beroperasi di jalan-jalan Kota Jambi dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.


Firmansyah mempertanyakan status kendaraan bentor tersebut. Menurutnya, jika kendaraan telah memiliki nopol, maka dapat diketahui apakah kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas (pelat merah) atau milik pribadi (pelat putih).

Hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan dari Wali Kota Jambi terkait sumber anggaran pengadaan bentor maupun prosedur yang ditempuh.
“Apakah penggunaan bentor telah melalui prosedur yang benar? Jika itu kendaraan dinas, maka penggunaannya wajib untuk kepentingan dinas dan biaya operasionalnya harus mengikuti aturan serta prosedur kedinasan,” katanya.


Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, termasuk TPS, bagi masyarakat. Sementara itu, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, serta aturan turunan di daerah.


Di sisi lain, pengelolaan sampah di Kota Jambi saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2013. Dengan demikian, ia menilai program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Belum ada perda baru yang secara khusus menjadi payung hukum atas kebijakan penghapusan TPS menggunakan bentor maupun penarikan iuran sampah di tingkat RT,” tegasnya.


Firmansyah menilai kebijakan tersebut terkesan tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk dampak hukum dari penggunaan bentor. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya melakukan kajian mendalam dan menyiapkan dasar hukum sebelum menerapkan kebijakan.
“Mengelola pemerintahan tidak bisa disamakan dengan mengelola perusahaan pribadi,” katanya.


Ia pun mendorong Wali Kota Jambi untuk meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com