LBH Siginjai Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas Bentor ke Polresta Jambi

LBH Siginjai Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas Bentor ke Polresta Jambi

Posted on 2026-06-22 15:29:19 dibaca 69 kali

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai membuat pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Jambi terkait dugaan pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan roda tiga atau becak motor (bentor) yang beroperasi di Kota Jambi.Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 048/LBHS/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Jambi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi.

Dalam surat itu, LBH Siginjai menyatakan bertindak atas nama warga Kota Jambi yang terdampak kebijakan Pemerintah Kota Jambi melalui Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Kuasa hukum warga menilai, implementasi program tersebut memicu maraknya penggunaan bentor sebagai angkutan sampah yang diduga tidak memenuhi ketentuan lalu lintas.“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan yang merasa dirugikan dan terancam keselamatannya akibat maraknya bentor yang beroperasi tanpa kelengkapan hukum,” ujar Yuskandar, S.H, selaku Kuasa Hukum LBH Siginjai.

LBH Siginjai mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara bentor di Kota Jambi. Di antaranya, tidak mematuhi peraturan perundang-undangan lalu lintas, tidak menggunakan nomor polisi (nopol), tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta tidak dilengkapi perlengkapan kendaraan yang memadai.

Selain itu, pengendara bentor juga diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda tiga dan tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).Menurut LBH Siginjai, kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan Wali Kota Jambi yang mengalihkan sebagian layanan pengelolaan sampah kepada masyarakat melalui program OPBM, sehingga pengangkutan sampah banyak menggunakan bentor.“Program OPBM ini pada praktiknya berdampak pada munculnya potensi pelanggaran hukum di jalan raya. Karena itu, kami meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penertiban,” kata Nofriyanto, S.H, yang turut menjadi kuasa hukum dalam pengaduan tersebut.

LBH Siginjai menegaskan bahwa pihaknya memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan tersebut, mengingat dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna jalan.

Mereka meminta Polresta Jambi, khususnya Satuan Lalu Lintas, untuk melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum melalui razia serta pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara bentor yang beroperasi di wilayah Kota Jambi.“Kami berharap kepolisian dapat bertindak tegas namun tetap humanis dalam menertibkan kendaraan yang tidak sesuai aturan, demi keselamatan bersama,” tambah Yuskandar.

Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi sebagai bahan perhatian dan tindak lanjut.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com