Foto Ilustrasi

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Kripto Tanpa Izin

Posted on 2026-06-22 19:25:53 dibaca 45 kali

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat. Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan 27 entitas gadai swasta ilegal serta 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang beroperasi tanpa izin.


Penghentian terhadap usaha gadai ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 319 disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha pergadaian wajib mengantongi izin paling lambat 12 Januari 2026.


Satgas PASTI menilai praktik gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan,” ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resminya yang diterima arungnews.com.


Selain itu, Satgas PASTI juga menertibkan maraknya perdagangan aset kripto ilegal. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 entitas PAKD ilegal dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, termasuk daftar aset kripto yang ditetapkan melalui Bursa Kripto.


Modus penipuan yang digunakan pelaku umumnya menawarkan keuntungan tetap, bonus berlipat, hingga iming-iming pendapatan pasif tanpa risiko melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web ilegal.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum berinvestasi. “Pastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, pahami risikonya, dan hindari skema yang tidak logis,” tegasnya.


Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan penipuan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, tercatat 579.459 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening berhasil diblokir.


Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp638,9 miliar, dengan Rp196,93 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Satgas PASTI juga mengungkap sejumlah modus penipuan terbaru yang semakin kompleks, seperti social engineering dengan akses jarak jauh, QRIS palsu, recovery scam, hingga pemalsuan dokumen pembayaran.
“Perkembangan modus penipuan semakin canggih dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, kewaspadaan menjadi kunci utama,” kata Hudiyanto.


Satgas PASTI bersama OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi, tidak membagikan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui situs resmi yang telah disediakan.
Upaya ini akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com