OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer.

OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

Posted on 2026-06-24 18:16:49 dibaca 37 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer. Kebijakan ini bertujuan memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.


Regulasi tersebut menjadi langkah OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah potensi kerugian akibat informasi yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas literasi keuangan masyarakat.
Dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa penyampai informasi adalah pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait produk atau layanan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi keputusan masyarakat.


Aturan ini mencakup sejumlah ketentuan, antara lain perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi seperti edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi. Selain itu, diatur pula pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik.


OJK juga menegaskan bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran. Namun, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada PUJK.
Khusus untuk kegiatan pemberian rekomendasi, penyampai informasi diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan apabila aktivitas tersebut mensyaratkan perizinan. Misalnya, rekomendasi produk pasar modal harus disertai izin penasihat investasi.

Sementara untuk produk aset keuangan digital, diperlukan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi ini penting untuk menjaga ekosistem informasi keuangan tetap sehat dan kredibel.
“Peran financial influencer saat ini sangat besar dalam membentuk persepsi dan keputusan masyarakat. Karena itu, kami memastikan informasi yang disampaikan harus bertanggung jawab dan tidak menyesatkan,” ujar Agus.


Ia menambahkan, aturan ini juga menjadi upaya OJK dalam mendorong kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penyampai informasi guna menciptakan sektor jasa keuangan yang berintegritas.
“Dengan adanya POJK ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih berkualitas sehingga mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak,” tutupnya.

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com