OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank

OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perkuat Tata Kelola dan Kontribusi bagi Ekonomi Nasional

Posted on 2026-10-15 20:34:14 dibaca 8 kali

ARUNGNEWS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat sistem perbankan yang sehat, stabil, kompetitif, serta mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Penerbitan aturan tersebut menjadi langkah OJK dalam meningkatkan kualitas perencanaan bisnis perbankan agar lebih responsif terhadap perkembangan industri, transformasi digital, dan perubahan kondisi perekonomian. Regulasi ini juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan perbankan berbasis risiko secara lebih efektif.

POJK Nomor 17 Tahun 2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Melalui regulasi terbaru ini, OJK menempatkan Rencana Bisnis Bank sebagai instrumen strategis, bukan sekadar dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi bank dalam menentukan arah kebijakan, menyusun strategi pengembangan usaha, serta mengelola risiko secara terukur dan berkesinambungan.

Penyempurnaan aturan dinilai diperlukan seiring berkembangnya model bisnis perbankan, inovasi produk dan layanan, percepatan digitalisasi, serta terbitnya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan. Dengan demikian, perencanaan bisnis diharapkan tetap relevan dan mampu mendukung pengelolaan bank yang sehat, tangguh, serta memiliki daya saing.

Dalam POJK tersebut, OJK mengatur sejumlah aspek penting. Bank diwajibkan menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.

Dari sisi tata kelola, Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris berkewajiban mengawasi pelaksanaannya. Khusus bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas Rencana Bisnis.

Cakupan Rencana Bisnis turut disempurnakan. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio serta rasio tertentu lainnya.

Selain itu, Rencana Bisnis harus mencakup rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lain yang diperlukan.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Ketentuan tersebut mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

OJK turut menetapkan ketentuan mengenai sanksi administratif, masa peralihan, serta pelaksanaan Rencana Bisnis Bank sebagai bagian dari penerapan regulasi tersebut.

Melalui pembaruan ini, OJK berharap bank mampu menghasilkan perencanaan usaha yang lebih realistis, adaptif, dan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing. Dengan perencanaan yang berkualitas, strategi pengembangan usaha diharapkan dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Di sisi pengawasan, ketersediaan informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi perbankan diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan OJK. Pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking) diharapkan membantu mengantisipasi potensi risiko dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. (rls)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com