Oleh: Firmansyah, SH, MH, Pengamat Kebijakan Publik
KEPUTUSAN partai politik menggunakan istilah “dinonaktifkan” terhadap anggotanya di DPR RI jelas menyesatkan publik. Dalam sistem keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat, tidak pernah dikenal mekanisme nonaktif. Yang ada hanyalah diberhentikan atau ditarik.
Penggunaan istilah “dinonaktifkan” seolah-olah hanya trik untuk meredam kemarahan masyarakat terhadap anggota DPR tertentu yang sedang bermasalah. Padahal, kenyataannya, proses itu tidak punya konsekuensi hukum apa pun. Setelah dinonaktifkan, anggota DPR bisa saja diaktifkan kembali oleh partai kapan saja.
Mekanisme resmi sudah sangat jelas. Anggota DPR diberhentikan bila masa jabatannya selesai atau karena adanya pelanggaran yang diatur undang-undang. Sementara penarikan dilakukan partai bila ada kepentingan politik tertentu, misalnya memindahkan kader ke posisi lain. Kedua mekanisme itu diatur melalui prosedur formal yang sah.
Sebaliknya, istilah nonaktif tidak memiliki dasar hukum dalam tata kelola DPR. Ini hanya bahasa politik yang membingungkan dan menipu publik. Masyarakat digiring untuk percaya seolah-olah ada sanksi tegas, padahal sebenarnya nihil.
Dengan demikian, penggunaan istilah nonaktif terhadap anggota DPR bukan sekadar kekeliruan, melainkan bentuk kebohongan politik yang merendahkan kecerdasan rakyat. Jika partai politik serius menegakkan akuntabilitas, mereka seharusnya menggunakan mekanisme resmi: pemberhentian atau penarikan. Bukan sekadar memainkan kata untuk menutupi kepentingan.(**)
Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...
Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik PEMBERIAN amnesti kepada Hasto Kristiyanto da...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Dinas Komunikasi ...