Polda Jambi Bongkar Jaringan Mafia Migas Antarprovinsi, Dua Oknum TNI Diduga Terlibat

Tim Subdit IV Tipiter Polda Jambi Gelar Konferensi Pers. Foto : Erwin Ros
Tim Subdit IV Tipiter Polda Jambi Gelar Konferensi Pers. Foto : Erwin Ros

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengungkap jaringan dugaan mafia minyak dan gas bumi (migas) lintas provinsi yang melibatkan perusahaan berinisial PT NBS. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang diduga mengawal aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Hadi Handoko, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengangkutan minyak yang mencurigakan di wilayah hukum Jambi. "Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit truk tangki bermerek PT NBS yang mengangkut bahan bakar minyak hasil olahan tanpa izin resmi" kata Hadi Handoko dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi, Selasa (4/11/2025).

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB dan 11.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, serta di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim Subdit IV Ditreskrimsus mendapat informasi adanya pengangkutan BBM olahan menggunakan truk tangki berwarna biru-putih dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Jambi.

"Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan satu unit truk tangki bernomor polisi BK 8946 GL bertuliskan PT NBS yang dikemudikan oleh sopir berinisial S (Syafrizal)" jelasnya.

Selanjutnya, tim mengejar satu truk tangki lain dengan nopol BK 8002 GM yang dikendarai Randi Ardiansyah Rambe (RAR). Keduanya mengaku bahwa minyak jenis solar olahan yang dibawa berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin dan akan dikirim ke garasi atau fasilitas penyimpanan milik PT NBS di Kota Pekanbaru, Riau.

Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait asal-usul dan izin pengangkutan BBM tersebut.

Dua sopir truk, yakni Syafrizal (69), warga Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru, dan Randi Ardiansyah Rambe (24), warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua oknum TNI yang turut mengawal kendaraan tersebut telah diserahkan ke Denpom Jambi untuk proses hukum sesuai kewenangan militer. Polisi juga menyita dua unit truk tangki serta ribuan liter BBM olahan tanpa izin sebagai barang bukti.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/37/XI/2025/SPKT Ditkrimsus Polda Jambi atas nama terlapor Syafrizal bin Muhammad Zen (alm.), dan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/XI/2025/SPKT Ditkrimsus Polda Jambi atas nama terlapor Randi Ardiansyah Rambe bin Akhiruddin Rambe. Keduanya dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Jambi memastikan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal migas antarprovinsi tersebut.(ros)




Berita Terkait

Polda Jambi Paparkan Capaian Kinerja 2025, Kapolda Apresiasi Jajaran

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam rilis resmi ya...

Tangani 20 Perkara, Polda Jambi Selamatkan Rp13,03 Miliar Keuangan Negara

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil ...

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral 2025, Fokus Pengamanan Natal dan Tahun Baru

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Polda Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Tahun 2025 dengan tema “Mewujud...

Gempar, Sesosok Mayat Ditemukan di Pinggir Jalan Sultan Agung Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Warga Kota Jambi digemparkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang tergeletak di pinggir Jalan Sul...

Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi, Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Target Utama

ARUNGNEWS.COM,JAMBI -Aparat Penegak Hukum (APH) di bawah kendali Polda Jambi menggelar penertiban serentak terhadap...

Kapolda dan Kajati Jambi Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

ARUNGNEWS. COM-, JAMBI-Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi...

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Ada 10 Orang Diamankan

ARUNGNEWS.COM,RIAU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin (3/...

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Dosen IAKSS, Pelaku Ternyata Oknum Polisi yang Menyamar Pakai Wig

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kasus pembunuhan dosen cantik Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, E...

Hasil Visum : Dosen IAKSS Bungo Diduga Jadi Korban Kekerasan Sebelum Meninggal

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kasus kematian dosen muda Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo, Erni Yuniati, ...

Subdit IV Tipiter Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Diduga Minyak Oplosan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Tim Subdit  IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim...