Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Pengacara Thawaf Aly Tempuh Jalur Pengawasan

Sidang Lanjutan Aktivis Petani Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
Sidang Lanjutan Aktivis Petani Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit dengan terdakwa aktivis tani Thawaf Aly memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai Thawaf Aly bersalah karena menerima hasil panen yang dilakukan anggota Kelompok Tani Maju Bersama, meskipun tidak terlibat langsung dalam kegiatan pemanenan di lokasi.Kuasa hukum terdakwa, Romel Siregar, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk terkait letak objek perkara.“Dalam surat tuntutan disebutkan lokasi berada di Dusun Ria, sementara fakta persidangan menunjukkan lahan berada di Dusun Hidayah, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara,” ujar Romel usai sidang.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti tidak dihadirkannya saksi yang dianggap memiliki peran penting dalam perkara, yakni Sucipto selaku pihak yang mengklaim kepemilikan lahan serta Dullah, mantan Kepala Desa Merbau.Menurut Romel, terdapat sejumlah keterangan saksi pelapor yang dinilai tidak saling menguatkan. Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur pengawasan dengan melaporkan JPU ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan juga terungkap status lahan yang menjadi objek sengketa merupakan eks areal PT SMP. Kuasa hukum menyebut lahan tersebut sempat ditinggalkan perusahaan karena diduga bermasalah secara hukum dan kemudian diperjualbelikan oleh oknum kepala desa kepada pihak lain.Pihak pembela menyatakan, setelah kelompok tani bentukan pihak pengklaim lahan ditolak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dibentuklah Kelompok Tani Maju Bersama yang beranggotakan warga Desa Merbau.

Thawaf Aly disebut berperan sebagai humas untuk mengurus administrasi perhutanan sosial.Kuasa hukum juga mengungkap adanya dokumen berita acara serah terima lahan serta dokumentasi kegiatan yang diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaan.

Kelompok Tani Maju Bersama, lanjutnya, baru melakukan pengelolaan lahan setelah memperoleh persetujuan melalui skema perhutanan sosial dan perubahan status kawasan dari Hutan Produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) pada 2021.Dengan sejumlah fakta tersebut, tim kuasa hukum menilai aktivitas pemanenan yang dilakukan kelompok tani tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Mereka memastikan akan melaporkan jaksa penuntut umum ke bidang pengawasan di Kejaksaan Agung karena dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.(**)




Berita Terkait

Asuransi Umum Disebut Kunci Perlindungan dan Penggerak Ekonomi Daerah

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kegiatan Halal Bihalal yang digelar Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi J...

Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja...

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar kegiatan buka puasa bersama de...

Pemprov Jambi "Cuci Gudang" Anggaran TPP: Bolos Kerja, Tunjangan Bakal Dipangkas Habis!

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi mulai menerapkan kebijakan tegas terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pe...

Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Pengacara Thawaf Aly Tempuh Jalur Pengawasan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit dengan terdakwa aktivis tani Thawaf Aly memasuki agenda ...

Anggaran Rp57 Miliar Kembali Bergolak, Gubernur Jambi Dicecar DPRD hingga Ucapan Sumpah di Rapat Paripurna

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Polemik anggaran 57 Miliar kembali bergejolak. Kali ini, Gubernur Jambi Al Haris dihujani intrupsi ...

Sidang DAK Disdik Jambi, Nama Gubernur Al Haris Disebut dalam BAP Saksi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas ...

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Aktivis petani Thawaf Aly menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung...

Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Organisasi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ...

Kesaksian Dinilai Kabur, Tim Hukum Thawaf Aly Soroti Koordinat Lahan di Tengah Laut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang melibatkan Thawaf Aly, seorang aktivis petani, kembali dig...