Kuasa Hukum Nilai Legalitas Wakil Tergugat Belum Jelas, Sidang Gugatan SHM Kembali Ditunda

Sidang Perdata Terkait Penahahan SHM di Pengadilan Negeri Jambi
Sidang Perdata Terkait Penahahan SHM di Pengadilan Negeri Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi,Kamis (1/4/2026). Dalam persidangan terbaru, pihak tergugat dari Bank Syariah Indonesia (BSI) diwakili kuasa hukum, namun belum dapat menunjukkan legalitas resmi untuk mewakili pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai,Beny menyampaikan, ketidaksiapan dokumen legalitas tersebut membuat agenda persidangan belum dapat berjalan optimal. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pemeriksaan legalitas kuasa hukum tergugat pada 8 April 2026 mendatang.

“Kami melihat kuasa hukum tergugat belum dapat membuktikan legalitasnya dalam persidangan hari ini. Karena itu, sidang ditunda untuk agenda tersebut pada pekan depan,” ujar Beny dihubungi usai sidang.

Pihak penggugat berharap Bank Syariah Indonesia sebagai tergugat dapat hadir secara langsung dan menunjukkan itikad baik dalam persidangan berikutnya. Menurut mereka, kehadiran tergugat sangat penting agar proses hukum dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Kuasa hukum penggugat juga menyoroti dampak kerugian yang terus dialami kliennya akibat belum dikembalikannya sertifikat tersebut. Sejak sertifikat ditahan, klien tidak dapat melakukan transaksi atas rumah yang menjadi objek sengketa.

“Semakin lama proses hukum ini berlangsung, kerugian klien kami semakin besar. Karena sejak sertifikat ditahan, klien kami tidak bisa melakukan transaksi terhadap rumah tersebut,” tegasnya.

Perkara ini sebelumnya telah bergulir dengan sejumlah penundaan, baik akibat ketidakhadiran tergugat maupun kendala administratif dalam persidangan. Majelis hakim diharapkan dapat mendorong percepatan proses agar kepastian hukum bagi para pihak segera tercapai.(**)




Berita Terkait

Kuasa Hukum Nilai Legalitas Wakil Tergugat Belum Jelas, Sidang Gugatan SHM Kembali Ditunda

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali digela...

Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Haji Furoda pada Musim Haji 2026

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Kementerian Haji dan Umrah memastikan tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada musim haji 2...

Relas Panggilan Diterima, BSI sebagai Tergugat Kembali Mangkir, Bank BSI Dinilai Arogan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan gugatan perdata terkait dugaan tidak dikembalikannya Sertifikat Hak Milik (SHM) mili...

Sertifikat Nasabah Diduga Digelapkan, Tergugat Bank BSI Absen di Sidang Perdana

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan tidak dikembalikannya sertifikat hak milik (SH...

Tagihan Listrik Naik Drastis, Konsumen PLN Pertanyakan Lonjakan Tanpa Sebab Jelas

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang pelanggan PLN bernama Rasidin dengan ID Pelanggan 1430-0149-2959 terkejut setelah mengetahui...

LBH Siginjai Laporkan Dugaan Penggelapan Sertipikat Nasabah oleh Bank BSI Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sertipikat milik n...

Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Lahan Ujung Jabung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ta...

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Petani Thawaf Aly Lawan Putusan Lewat Banding

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada aktivis pe...

Bank Jambi : Saldo Dikembalikan Penuh Pasca Serangan Siber, nasabah lega

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Manajemen Bank Jambi resmi menunaikan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana nasabah yang ter...

Thawaf Aly Bantah Dakwaan Pencurian, Kuasa Hukum Minta Pembebasan Murni

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Thawaf Aly kembali digelar di Pengadilan Neger...