LBH SIGINJAI Keluhkan Kinerja Polda Jambi, Sengketa Nasabah Bank Berakhir di PN Jambi

Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026).
Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026).

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/5/2026). Kesepakatan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Jbi.

Perkara ini melibatkan penggugat Emawati dan Joni Ardiansyah melawan pihak tergugat, yakni Rosaria selaku pimpinan Bank BRI Syariah Cabang Pembantu Jambi, pimpinan Bank Syariah Indonesia KCP Jambi, serta BSI pusat.

Dalam dokumen kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui mediasi yang difasilitasi hakim mediator. Salah satu poin utama adalah pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5731 atas nama Joni Ardiansyah kepada penggugat.

Selain itu, tergugat juga menyepakati pemberian ganti rugi yang harus dibayarkan paling lambat 10 Juni 2026. Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening atas nama Emawati.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai, Firmansyah, mengatakan penyelesaian ini sebenarnya dapat dicapai lebih awal apabila penanganan di laporan polisi sebelumnya berjalan optimal.

Menurutnya, saat proses di Polda Jambi, penyidik telah menemukan adanya pengakuan bahwa sertifikat berada di pihak bank. Namun, tidak dilakukan penyitaan barang bukti maupun upaya mediasi antara para pihak.

“Seharusnya persoalan ini sudah selesai sejak beberapa bulan lalu. Saat itu sudah ada pengakuan sertifikat berada di pihak bank, tetapi tidak ada penyitaan ataupun mediasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena proses hukum tidak berlanjut, pihaknya menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak bank yang dinilai menguasai sertifikat tanpa hak.

Meski demikian, pihak penggugat menerima hasil mediasi tersebut. Selain sertifikat dikembalikan, kompensasi diberikan atas kerugian selama satu tahun karena tidak dapat memanfaatkan dokumen tersebut.

Kesepakatan perdamaian ini ditandatangani oleh kuasa penggugat Benny Junaidy, S.H., dan perwakilan tergugat Muhammad Daud, sekaligus mengakhiri sengketa yang sebelumnya bergulir di PN Jambi.(**)




Berita Terkait

Toyota Space 2026 Gebrak Jambi, Tawarkan Promo Mobil Hybrid hingga Undian Motor Listrik

ARUNGNEWS COM, JAMBI – Agung Toyota Jambi menghadirkan pameran otomotif bertajuk Toyota Space 2026 di Mall JAMTOS ...

Saksi Wali Kota Jambi Tak Saksikan Pembongkaran TPS, Satu Lokasi Tanpa Surat Permohonan Warga

ARUNGNEWS.COM, JAMBI -Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) sam...

Yello Hotel Jambi Gelar Yelloween @Transylvania, Hadirkan Halloween Ramah Anak Penuh Kreativitas

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Yello Hotel Jambi kembali menghadirkan acara tematik tahunan untuk menyambut perayaan Hallow...

Rahman Usman Dorong Jambi Bidik Pasar Wisata Asia, Empat Taman Nasional Jadi Andalan

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Tokoh masyarakat Jambi, Rahman Usman, mendorong Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat promos...

Jamsostek Award 2026, Momentum Perkuat Perlindungan 600 Ribu Pekerja di Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Penganugerahan Jaminan Sosial Ket...

Yang Rusak Pagar, yang Dibiarkan Rusak Udara Jambi

Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...

Terungkap! Dugaan Penipuan Rekrutmen Jaksa Seret Nama Pejabat Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dugaan penipuan berkedok kelulusan seleksi jaksa melalui jalur khusus mencuat dan menyeret nam...

Eks Kadisdik Jambi Ditahan, Skandal DAK SMK Seret Tujuh Tersangka

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan ko...

Bantah Isu Penggerebekan, Dr. DK Klaim Tidak Berduaan

ARUNGNEWS,COM,JAMBI- Dr. DK akhirnya memberikan klarifikasi terkait peristiwa penggerebekan dirinya di sebuah kamar kos ...

Digerebek di Kos Mahasiswi, Oknum Wakil Dekan UIN Jambi Dicopot dan Dicoret dari MUI

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kasus dugaan pelanggaran moral yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial DK mengguncang dunia ...