Naftali Kobepa Salah Gugat Ke PTUN Jayapura Kata Simon Gobai

Dari kiri Simon Gobai dan kan Titus Tabuni ( kuasa hukum)
Dari kiri Simon Gobai dan kan Titus Tabuni ( kuasa hukum)

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak permohonan intervensi yang diajukan Simon Gobai dalam perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR antara Naftali Kobepa sebagai penggugat melawan Gubernur Papua Tengah sebagai tergugat.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara elektronik (e-court) pada Kamis, 2 Juli 2026.


Menanggapi putusan itu, Simon Gobai menyatakan tidak mempermasalahkan penolakan terhadap permohonannya untuk masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Ia mengaku tetap menempuh jalur hukum lain.
“Saya tidak mempermasalahkan permohonan intervensi yang tidak dapat diterima. Tidak masalah ditolak sebagai pihak intervensi, karena saya juga sedang dalam proses mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura,” ujar Simon.


Simon juga menyampaikan rencananya untuk hadir dalam persidangan berikutnya sebagai saksi. Ia berharap kehadirannya dapat memperjelas persoalan yang sedang bergulir, khususnya terkait proses pergantian antar waktu (PAW) yang menyangkut dirinya.
“Besok, Rabu 8 Juli 2026, saya akan mengajukan diri sebagai saksi di persidangan, agar persoalan ini terang benderang dan tidak ada opini yang menggiring seolah-olah masalah PAW terhadap saya sudah selesai. Saya masih peraih suara terbanyak pertama pada pemilu lalu,” tegasnya.


Kuasa hukum Simon Gobai, Titus Tabuni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak kliennya untuk dilantik sebagai anggota DPR Papua.
“Sampai saat ini kami masih menempuh upaya hukum terkait hak-hak Simon Gobai untuk dilantik menjadi anggota DPRP,” ungkap Titus.


Sementara itu, dalam persidangan sehari sebelumnya, Rabu 1 Juli 2026, agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi. Namun, kuasa hukum tergugat menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak mendukung substansi gugatan.
Kuasa hukum tergugat, Firmansyah, S.H., M.H., menyebut bahwa para saksi dinilai tidak memahami secara utuh pokok perkara yang diajukan oleh penggugat.
Selain itu, pihak tergugat juga berpandangan bahwa gugatan yang diajukan Naftali Kobepa belum layak diajukan ke PTUN. Hal tersebut, menurut Firmansyah, karena penggugat belum menempuh upaya keberatan administratif kepada Gubernur Papua Tengah.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pihak penggugat belum pernah mengajukan keberatan administratif kepada Gubernur Papua Tengah. Selain itu, hingga saat ini masih terjadi sengketa internal antar anggota partai, yakni antara Simon Gobai dan Naftali Kobepa, serta dengan PKB terkait proses PAW ini,” jelasnya.


Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di PTUN Jayapura.(**)




Berita Terkait

Yang Rusak Pagar, yang Dibiarkan Rusak Udara Jambi

Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...

Gugatan Asap Bukan untuk Hari Ini, tapi untuk Kemarau Berikutnya

Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...

Mahasiswa Turun ke Jalan, YLBH Firman Keadilan Tempuh Jalur Hukum: Gubernur Jambi Digugat atas Lambannya Penanganan Karhutla

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...

MA Registrasi Uji Materiil Perwal Kampung Bahagia, Warga Jambi Lawan Kebijakan Wali Kota

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...

Gubernur Jambi tak serius cegah dan tanggulangi bencana kebakaran

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...

Somasi Citizen Lawsuit Dilayangkan ke Gubernur Jambi, YLBH Firman Keadilan: Warga Sudah Terlalu Lama Menanggung Asap

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi...

Polemik OPBM Memanas, LBH Siginjai Kirim Bantahan Hukum ke Pemkot Jambi

ARUNGNEWS.COM- Polemik Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi kian memanas. Lembaga ...

Dukung Program MBG, Wakil Ketua DPRD Jambi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi J...

Pengamat Hukum Firmansyah : Polisi, Bea Cukai Kecolongan, Gudang Rokok Ilegal Tengah Kota Terbakar, Siapa Aktor Intelektual di Belakangnya ?

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebakaran sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok merek King Garet di kawasa...

Narkoba Merajalela, Warga Sungai Baung Desak Polisi Bertindak Tegas

ARUNGNEWS.COM,MUARABULIAN-Peredaran narkoba di Desa Sungai Baung,Kecamatan Muarabulian,Kabupaten Batang Hari kian meresa...