ASN Ditjenpas Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Peredaran 536 Pil Ekstasi

Terdakwa RB alias Revanda Bangun, ASN pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, menjalani sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/9/2026).
Terdakwa RB alias Revanda Bangun, ASN pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, menjalani sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/9/2026).

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Terdakwa RB alias Revanda Bangun, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, menjalani sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/9/2026).Revanda disidangkan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Rusdi Eka (RE) dan Budi Wijaya (BW).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi. Persidangan perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari kursi terdakwa.

Revanda terlihat mengenakan pakaian tahanan Lapas dengan kepala dicukur. Ia tampak serius menyimak dakwaan yang dibacakan JPU dan beberapa kali mengarahkan pandangan kepada jaksa.Dalam perkara tersebut, Revanda didakwa dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi.Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi pada 18 April 2026.Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika yang disebut berlangsung di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan Rusdi Eka di sebuah rumah yang berada di kawasan tersebut.Dari pengembangan kasus, Revanda Bangun dan Budi Wijaya turut diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika tersebut.

Revanda diketahui berstatus ASN dan bertugas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi sebelum terseret dalam perkara ini.Perkara ketiga terdakwa selanjutnya diproses di PN Jambi dan memasuki tahap persidangan dengan agenda awal pembacaan dakwaan.(**)




Berita Terkait

Yang Rusak Pagar, yang Dibiarkan Rusak Udara Jambi

Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...

Gugatan Asap Bukan untuk Hari Ini, tapi untuk Kemarau Berikutnya

Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...

Mahasiswa Turun ke Jalan, YLBH Firman Keadilan Tempuh Jalur Hukum: Gubernur Jambi Digugat atas Lambannya Penanganan Karhutla

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...

MA Registrasi Uji Materiil Perwal Kampung Bahagia, Warga Jambi Lawan Kebijakan Wali Kota

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...

Gubernur Jambi tak serius cegah dan tanggulangi bencana kebakaran

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...

Somasi Citizen Lawsuit Dilayangkan ke Gubernur Jambi, YLBH Firman Keadilan: Warga Sudah Terlalu Lama Menanggung Asap

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi...

Replik di PTUN Jambi, Kuasa Hukum Warga Optimistis Gugatan terhadap Wali Kota Dikabulkan

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai menyampaikan replik dal...

LBH Siginjai Uji Materi Perwali "Kampung Bahagia" ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang warga Kota Jambi, Dedy Verisandy, resmi mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) terhada...

Kerugian Rp5,3 Miliar, Terdakwa Ungkap Nama Dipakai untuk Perjalanan Dinas Tanpa Keberangkatan

ARUNGNEWS.COM,BENGKULU - Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas...

Disebut dalam Sidang OTT KPK, Pihak Bupati Kaur Bantah Bahas Proyek Rp5,2 Miliar

ARUNGNEWS.COM, BENGKULU – Pihak Bupati Kaur Gusril Pausi membantah adanya pembicaraan mengenai paket proyek senila...