Somasi Citizen Lawsuit Dilayangkan ke Gubernur Jambi, YLBH Firman Keadilan: Warga Sudah Terlalu Lama Menanggung Asap

Gubernur Jambi Al Haris dan Firmansyah, SH.MH.
Gubernur Jambi Al Haris dan Firmansyah, SH.MH.

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Gubernur Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (5/10/2026).

Surat bernomor 05/YLBH-FK/X/2026 tersebut diserahkan ke bagian persuratan Kantor Gubernur Jambi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Jambi.

Somasi diajukan tim advokat yang dipimpin Firmansyah, S.H., M.H., bersama tim YLBH Firman Keadilan atas nama warga Provinsi Jambi. Mereka menilai Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan pembiaran terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana kabut asap yang terjadi sepanjang 2026.

Firmansyah mengatakan, kondisi tersebut tidak seharusnya terus dibiarkan karena dampak karhutla telah dirasakan masyarakat di berbagai sektor.

“Status Siaga Darurat sudah ditetapkan sejak 27 April 2026. Ancaman karhutla diketahui sejak awal, tetapi asap tetap datang dan warga yang menanggung akibatnya,” kata Firmansyah.

Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, para calon tergugat diberikan waktu 60 hari sejak notifikasi diterima untuk menjalankan kewajiban hukumnya.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah sebagaimana yang dituntut dalam notifikasi, YLBH Firman Keadilan menyatakan akan mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jambi.

Dampak kabut asap kembali dirasakan masyarakat pada Minggu (4/10/2026). Berdasarkan keterangan yang dihimpun YLBH Firman Keadilan, hampir seluruh penerbangan menuju Bandara Sultan Thaha mengalami penundaan dan pesawat baru dapat mendarat sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada hari yang sama, pihak bandara menyebut penerbangan Super Air Jet IU-376 dari Yogyakarta mengalami penundaan sekitar pukul 15.50 WIB karena jarak pandang hanya sekitar 1.400 meter, atau berada di bawah standar keselamatan penerbangan.

Salah satu penumpang yang terdampak adalah Henny bersama anaknya. Keduanya dijadwalkan terbang menuju Jakarta menggunakan Citilink pada pukul 15.00 WIB, namun baru dapat berangkat sekitar pukul 23.00 WIB.

Artinya, keduanya harus tertahan sekitar delapan jam di bandara dalam kondisi udara yang tidak sehat.

Menurut Firmansyah, gangguan penerbangan akibat kabut asap tersebut bukan kejadian pertama. Pada 2 Oktober 2026, penerbangan dari dan menuju Bandara Sultan Thaha kembali mengalami gangguan akibat asap pekat yang terjadi sejak pagi hingga siang hari.

Sementara pada 30 September 2026, pesawat Batik Air ID 6804 dilaporkan terpaksa kembali ke Bandara Soekarno-Hatta setelah empat kali berputar di atas wilayah Kota Jambi.

Dampak karhutla Jambi 2026 juga dirasakan di berbagai sektor lainnya. Hingga kini belum terdapat angka resmi mengenai total kerugian ekonomi yang ditimbulkan.

Namun, hingga 29 September 2026 tercatat 10.742 titik panas dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 4.123,84 hektare.

Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi mencatat lebih dari 6.500 warga berobat akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 15 September 2026.

Dampak juga dirasakan sektor pendidikan. Gubernur Jambi sebelumnya meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi siswa TK hingga SMA di wilayah terdampak mulai 30 September 2026 dan mengalihkannya ke pembelajaran secara daring.

Firmansyah menilai persoalan kabut asap bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi telah berdampak langsung terhadap aktivitas dan hak masyarakat.

“Belum lagi masalah kerugian materil seperti penumpang yang tertunda, anak-anak yang tidak bisa sekolah, warga yang sakit. Semua itu kerugian nyata yang seharusnya bisa dicegah,” tegas Firmansyah.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh YLBH Firman Keadilan merupakan upaya warga negara untuk meminta pemerintah menjalankan kewajibannya dalam melindungi masyarakat dari dampak karhutla dan kabut asap.

“Warga sudah terlalu lama menanggung dampak asap. Pemerintah harus menunjukkan langkah yang nyata, bukan hanya merespons setelah masyarakat terdampak,” ujar Firmansyah.(**)




Berita Terkait

Yang Rusak Pagar, yang Dibiarkan Rusak Udara Jambi

Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...

Gugatan Asap Bukan untuk Hari Ini, tapi untuk Kemarau Berikutnya

Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...

Mahasiswa Turun ke Jalan, YLBH Firman Keadilan Tempuh Jalur Hukum: Gubernur Jambi Digugat atas Lambannya Penanganan Karhutla

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...

MA Registrasi Uji Materiil Perwal Kampung Bahagia, Warga Jambi Lawan Kebijakan Wali Kota

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...

Gubernur Jambi tak serius cegah dan tanggulangi bencana kebakaran

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...

Gunung Emas di Papua Tengah, Sahamnya Masih di Jayapura

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga da...

21 Alat Bukti Diverifikasi, Gugatan Wali Kota Jambi Masuk Tahap Pembuktian

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Wali Ko...

Tim Penasihat Hukum Akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Terhadap Budi Wijaya

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Tim Penasihat Hukum terdakwa Budi Wijaya dari Kantor Hukum Firmansyah & Rekan akan mengajukan e...

ASN Ditjenpas Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Peredaran 536 Pil Ekstasi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Terdakwa RB alias Revanda Bangun, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jendera...

Replik di PTUN Jambi, Kuasa Hukum Warga Optimistis Gugatan terhadap Wali Kota Dikabulkan

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai menyampaikan replik dal...