Desain Grafis

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Amankan Pembawa 602 Gram Sabu

Posted on 2026-01-15 23:29:13 dibaca 28 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pria diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 602,94 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi pada Senin malam, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Kota Jambi.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
“Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial Rendra Pratama. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu di saku celana tersangka,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji, Rabu (15/1/2026).


Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua.
“Hasil penggeledahan di ruko kosong tersebut, petugas menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus jaket. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 10 paket sabu, dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram,” jelasnya.


Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit telepon genggam berbasis Android, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.


Berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu milik seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Tersangka mengaku menerima imbalan sebesar Rp8 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu pelaku lain, termasuk pemasok utama,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (ros)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com