OJK Respons Putusan KPPU Terkait Kartel Suku Bunga Pinjol, Perketat Pengawasan Sektor P2P Lending

OJK Respons Putusan KPPU Terkait Kartel Suku Bunga Pinjol
OJK Respons Putusan KPPU Terkait Kartel Suku Bunga Pinjol

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus dugaan kartel suku bunga pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pinjaman daring (pinjol).
Sikap tersebut disampaikan menyusul pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, di mana Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Menanggapi putusan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus membenahi industri fintech lending di Indonesia. Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penguatan pengawasan akan difokuskan pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang prudensial, serta perlindungan konsumen secara menyeluruh.
OJK akan terus mendorong industri ini agar lebih sehat dan berintegritas, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung inklusi keuangan, terutama bagi sektor UMKM,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (27/3).


Sebagai langkah konkret untuk menciptakan iklim usaha yang transparan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur batasan besaran manfaat ekonomi, termasuk bunga dan biaya lainnya yang dapat dikenakan kepada peminjam.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik pembiayaan yang memberatkan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028 sebagai panduan transformasi industri ke depan.
OJK memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara layanan pendanaan digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital di Indonesia.


Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, OJK membuka layanan komunikasi melalui Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi.(**)




Berita Terkait

OECD Apresiasi Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi langkah reformasi yang d...

Ketua Koperasi BLN Ditangkap, Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap praktik penghi...

OJK Minta Korban Penipuan Investasi di Purwokerto Segera Melapor

ARUNGNEWS.COM,JAWATENGAH- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus penipuan berkedok inv...

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Dana Korban Rp585,4 Miliar Berhasil Diblokir

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan upaya ...

OJK Pastikan Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi fundamental dan kinerja intermediasi perbankan...

OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang, Perkuat Kepercayaan Publik

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan penggunaan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) b...

Gangguan Sistem, Bukan Krisis Kepercayaan, Isu Bangkrut Bank Jambi Dinilai Keliru

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Isu yang menyebut Bank Jambi berada di ambang kebangkrutan dinilai tidak didukung indikator ke...

Bank Jambi Mulai Uji Coba Layanan Digital Usai Gangguan Siber

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi mulai melakukan uji coba layanan digital setelah sebelumnya mengalami gangguan akib...

Bank Jambi Pastikan Pencairan THR ASN Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bank Jambi memastikan layanan transaksi perbankan teta...

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) O...