Pengemudi Pajero Positif Narkoba dan Miras
ARUNGNEWS COM,JAMBI-Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil Pajero Sport berujung pada insiden serius setelah kendaraan tersebut menabrak pagar Mapolda Jambi, Minggu (18/1/2026) dini hari. Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.10 WIB dan dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal yang dipicu dugaan kuat pengaruh narkotika dan minuman keras.
Pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, diketahui melaju tidak terkendali sebelum akhirnya menerobos kawasan Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkapkan, sebelum menabrak pagar Mapolda, mobil Pajero tersebut melaju zig-zag dan menabrak sejumlah sepeda motor di beberapa titik ruas jalan.
“Mobil sempat berputar di kawasan Tugu Keris, kemudian melaju ke arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, sebelum akhirnya menerobos pagar pintu masuk dan keluar Mapolda Jambi,” ujar Erlan Munaji.
Akibat benturan keras, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan parah. Tidak hanya itu, beberapa pengendara sepeda motor yang menjadi korban turut mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Pengemudi berhasil diamankan petugas piket penjagaan setelah kendaraan berhenti di dalam area Mapolda usai menabrak traffic cone. Dari hasil pemeriksaan awal, DK diduga kuat mengemudi dalam kondisi tidak sadar penuh.
“Hasil tes urine menunjukkan pengemudi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Selain itu, yang bersangkutan juga terindikasi berada di bawah pengaruh minuman keras,” tegas Erlan.
Saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi telah mengevakuasi para korban kecelakaan ke Rumah Sakit Siloam Jambi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, penanganan kasus narkotikanya ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus, termasuk penelusuran asal narkotika yang dikonsumsi serta penetapan pasal hukum yang akan dikenakan. (ros)