Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Tri Wulansari, guru SD yang jadi tersangka usai merazia murid SD berambut pirang. Foto: Parlemen TV

DPR Minta Penghentian Perkara, Jaksa Agung Siap Setop Kasus Guru SD di Muaro Jambi

Posted on 2026-01-20 17:40:45 dibaca 33 kali

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan siap menghentikan proses hukum terhadap guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak. Sikap tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyusul permintaan Komisi III DPR RI.


Permintaan penghentian perkara disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Menurut Hinca, perkara yang menjerat Tri Wulansari tidak sejalan dengan ketentuan hukum pidana terbaru dan berpotensi mengkriminalisasi tenaga pendidik.


Ia menilai penerapan pasal dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Hinca juga menyoroti kewajiban lapor yang harus dijalani Tri Wulansari dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer, yang dinilai memberatkan.
Kasus tersebut bermula pada 8 Januari 2025 saat pihak sekolah mengumpulkan siswa kelas I hingga VI di lapangan sekolah.

Dalam kegiatan itu, Tri Wulansari mendapati empat siswa kelas VI masih memiliki rambut yang diwarnai meski telah diimbau untuk menghitamkan rambut sebelum memasuki semester baru. Tri kemudian memotong rambut keempat siswa tersebut di lingkungan sekolah.
Tiga siswa menerima tindakan tersebut, sementara satu siswa menolak dan sempat memberontak. Setelah rambutnya dipotong, siswa tersebut melontarkan ucapan kasar yang secara refleks dibalas Tri dengan menepuk mulut siswa tersebut satu kali.

Tri menegaskan tidak ada luka maupun kejadian berdarah akibat peristiwa tersebut dan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga pulang sekolah.
Setelah kejadian, orang tua siswa mendatangi rumah Tri dalam kondisi emosi dan menolak penyelesaian secara musyawarah. Upaya mediasi yang dilakukan pihak sekolah tidak membuahkan hasil hingga laporan dibuat ke Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi. Pada 28 Mei 2025, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka.


Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung belum menerima berkas perkara dari penyidik. Namun, ia menegaskan pihaknya akan menghentikan perkara tersebut setelah berkas diterima dan ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com