Hotman Paris Gelar Konferensi Pers

Didampingi Hotman Paris, Korban Pemerkosaan di Jambi Laporkan Tiga Polisi ke Mabes Polri

Posted on 2026-04-16 09:02:30 dibaca 65 kali

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Korban dugaan pemerkosaan di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri karena dinilai belum diproses secara pidana, meski diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Rencana pelaporan itu disampaikan kuasa hukum korban, Romiyanto, dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026).

Ia menyebut, laporan akan diajukan pada Kamis (15/4/2026) guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
“Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya,” ujar Romiyanto.


Tiga anggota polisi yang akan dilaporkan masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Mereka diduga berada di lokasi kejadian dan turut membantu pelaku utama, termasuk mengangkat korban.
Namun, ketiganya sejauh ini hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, pembinaan rohani selama satu bulan, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik yang digelar pada Selasa (7/4/2026).


Romiyanto menegaskan, pihaknya sejak awal telah meminta agar ketiga oknum tersebut turut diproses secara pidana. Hingga kini, menurut dia, status hukum mereka dalam perkara utama belum jelas.
“Kami konsisten agar klien kami sebagai korban mendapatkan keadilan karena perjuangan ini belum selesai,” tegasnya.


Sementara itu, Hotman Paris menyatakan langkah pelaporan ke Mabes Polri dilakukan untuk memastikan perkara tersebut menjadi terang, khususnya terkait dugaan peran tiga anggota polisi tersebut.
Ia menilai, keterlibatan mereka berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana. Menurutnya, dalam kasus pemerkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, pihak yang turut membantu dapat dikenai hukuman hingga dua pertiga dari ancaman tersebut.


Sebelumnya, Polda Jambi menjatuhkan sanksi etik terhadap ketiga anggota polisi tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Mereka dinyatakan melanggar karena tidak melaporkan dugaan tindak pidana, serta terlibat dalam perilaku tidak patut, termasuk mengonsumsi minuman keras bersama.


Dalam persidangan etik, ketiganya juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan mengikuti pembinaan mental serta profesi selama satu bulan. Polda Jambi menyatakan perbuatan mereka sebagai tindakan tercela.


Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan yang terjadi pada November 2025, yang melibatkan sejumlah pelaku. Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku utama terus berjalan, sementara desakan publik menguat agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara transparan dan adil.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com