Kebakaran Hutan di Kalimantan Masih Berlangsung

MUI Desak Prabowo Serius Tangani Karhutla, Pembakaran Hutan Dinilai Haram

Posted on 2026-10-19 09:46:26 dibaca 31 kali

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin mengkhawatirkan. Presiden Prabowo Subianto secara khusus diminta memberikan perhatian lebih besar agar kebakaran segera dipadamkan dan keselamatan masyarakat terlindungi.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, menilai kondisi karhutla telah memasuki tahap darurat sehingga membutuhkan penanganan serius dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Upaya pemadaman tidak cukup hanya mengandalkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, dan Polri, tetapi juga memerlukan keterlibatan relawan.

“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency, kami menyampaikan saran kepada Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah ini benar-benar dapat teratasi,” ujar Cholil dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).

MUI juga kembali menegaskan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, pembakaran hutan dan lahan dinyatakan haram karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Cholil menyampaikan keprihatinan atas dampak karhutla yang telah mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan kesehatan dan keselamatan penduduk. Persoalan ini semakin serius karena kabut asap turut berdampak ke negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.

Di tengah situasi tersebut, MUI mengajak umat Islam melakukan taubat nasuha atau pertobatan secara sungguh-sungguh atas kelalaian dan berbagai perbuatan yang merusak alam. Seruan ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, MUI mendesak aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, tanpa membedakan latar belakang atau kepentingannya.

Penegakan hukum, menurut MUI, harus dilakukan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pembakaran yang sengaja dilakukan demi kepentingan bisnis.

MUI menegaskan, tindakan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam. Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh melalui percepatan pemadaman, penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran bersama untuk melindungi lingkungan.(**)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com