Kasus Korupsi Rp22 Miliar DAK Disdik Jambi, GAB Peduli Desak Usut Kepala Dinas dan Gubernur

Ketua Lembaga GAB Peduli, Syaiful Iskandar. foto : istimewa
Ketua Lembaga GAB Peduli, Syaiful Iskandar. foto : istimewa

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Ketua Lembaga GAB Peduli, Syaiful Iskandar, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 senilai Rp22 miliar. Ia menilai penanganan perkara terkesan lamban dan belum menyentuh aktor pengambil kebijakan di tingkat lebih tinggi.

“Kok lamban penanganannya? Kontraktor kabur. Lalu seolah penyidikan perkara hanya sampai di sini, masyarakat jelas tidak puas. Kami ingin pengusutan tuntas sampai ke pengambil kebijakan yaitu kepala dinas dan gubernur,” ujar Syaiful, Selasa (12/8).

Ia juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum terdengar kabar pemeriksaan terhadap kepala dinas maupun gubernur. “Kita tidak percaya perkara ini hanya dilakukan pejabat sekelas kabid. Ini bukan uang kecil, nilainya Rp22 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru, masing-masing RWS yang berperan sebagai broker antara dinas dan penyedia barang; WS (DPO), pemilik PT Indotech selaku penyedia peralatan; serta ES dari PT TDI yang juga terlibat dalam proses lelang.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp21,89 miliar. Pada April 2025, penyidik telah lebih dulu menetapkan ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, sebagai tersangka dan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan penetapan tersangka baru dilakukan setelah pemeriksaan lebih dari 90 saksi dan analisis ratusan dokumen pengadaan. Hasil penyidikan mengungkap adanya praktik markup harga serta pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Dari barang bukti, awalnya kami amankan Rp6,4 miliar, kemudian bertambah Rp8,57 miliar. Modusnya mulai dari rekayasa spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, WS yang berstatus buron telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Jambi mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.




Berita Terkait

Pemprov Papua Tengah Siapkan Cold Storage Terbesar di Mimika, Pembangunan Dimulai 2027

ARUNGNEWS.COM,MIMIKA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah merencanakan pembangunan fasilitas penyimpanan ikan dan ...

OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perkuat Tata Kelola dan Kontribusi bagi Ekonomi Nasional

ARUNGNEWS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2...

Toyota Space 2026 Gebrak Jambi, Tawarkan Promo Mobil Hybrid hingga Undian Motor Listrik

ARUNGNEWS COM, JAMBI – Agung Toyota Jambi menghadirkan pameran otomotif bertajuk Toyota Space 2026 di Mall JAMTOS ...

Saksi Wali Kota Jambi Tak Saksikan Pembongkaran TPS, Satu Lokasi Tanpa Surat Permohonan Warga

ARUNGNEWS.COM, JAMBI -Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) sam...

Yello Hotel Jambi Gelar Yelloween @Transylvania, Hadirkan Halloween Ramah Anak Penuh Kreativitas

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Yello Hotel Jambi kembali menghadirkan acara tematik tahunan untuk menyambut perayaan Hallow...

Rahman Usman Dorong Jambi Bidik Pasar Wisata Asia, Empat Taman Nasional Jadi Andalan

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Tokoh masyarakat Jambi, Rahman Usman, mendorong Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat promos...

KPK Bidik Pemberi Perintah Penyelewengan Kuota Haji 2024

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengincar pihak yang diduga memberi perintah untuk meman...

Drama Penangkapan Bupati Kolaka Timur: Bantah Kena OTT, Sehari Kemudian Digelandang KPK

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menamba...

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK, Perjalanan Karier dari Polisi hingga Kepala Daerah Berakhir di Tangan Penegak Hukum

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kol...

OTT KPK di Sultra: Bupati Diduga Terlibat Korupsi Proyek Rumah Sakit

ARUNGNEWS.COM,SULTRA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Kali ini, seorang bupati aktif di P...