Sidang DAK Disdik Jambi, Nama Gubernur Al Haris Disebut dalam BAP Saksi

Sidang DAK Provinsi Jambi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi
Sidang DAK Provinsi Jambi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (11/2/2026).Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Rudy Wage Soeparman, Endah Susanti, Zainul Havis, dan Wawan Setiawan.Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru Nurjaman.

Dalam BAP tersebut, nama Gubernur Jambi, Al Haris, disebut terkait permintaan fee proyek. Permintaan itu, menurut BAP yang dibacakan jaksa, disampaikan melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu, Varial Adi Putra, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Jaksa mengungkapkan, Varial disebut meminta uang antara Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi Gubernur Jambi. Permintaan tersebut, sebagaimana tertuang dalam BAP, diteruskan kepada Jajang Heru selaku staf marketing PT Tahta Djaga Internasional (PT TDI) dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri Rudy Wage Soeparman sebagai perantara.

Dalam BAP itu juga disebutkan bahwa Rudy menawarkan nilai pengadaan sebesar Rp5 miliar dan menyampaikan kemungkinan adanya penambahan dana. Selain itu, pada Januari 2022, Varial disebut kembali meminta dana sebesar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.Pada sidang yang sama, jaksa turut menghadirkan Dasep, Direktur Operasional PT TDI, sebagai saksi. Ia menyatakan perusahaan tersebut memperoleh tujuh paket pekerjaan, meski sebelumnya disebut hanya akan mendapatkan lima paket.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21,5 miliar.Adapun peran para terdakwa antara lain Rudy Wage Soeparman sebagai perantara, Endah Susanti selaku pemilik PT TDI, Zainul Havis sebagai Kepala Bidang SMK yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi juga telah menetapkan tiga tersangka tambahan dalam pengembangan perkara pengadaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) tahun anggaran 2022. Salah satu tersangka adalah Varial Adi Putra. Dua lainnya yakni Bukri selaku Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi dan David yang disebut berperan sebagai perantara.Proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(**)




Berita Terkait

DPR Papua Tengah Desak Hentikan Tambang Ilegal di Kapiraya, Dinilai Picu Konflik Sosial

ARUNGNEWS.COM,MALUT- DPR Papua Tengah menyatakan sikap tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Distrik Ka...

Wakil Gubernur Maluku Utara Dorong Optimalisasi PAD saat Kunjungi IWIP

ARUNGNEWS.COM,MALUT- Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melakukan kunjungan kerja ke PT Indonesia Weda Bay Indust...

Gubernur Sherly Dorong Program Ojol Kamtibmas Polda Malut Diterapkan di Seluruh Daerah

ARUNGNEWS.COM,MALUT- Polda Maluku Utara menggelar Apel Ojol Kamtibmas bertajuk “Jaga Kie Raha” di kawasan Pu...

Gubernur Sherly Pimpin Rapat TPID, Tekankan Langkah Nyata Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan

ARUNGNEWS.COM,MALUT- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memimpin High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah ...

Gubernur Meki Nawipa Lantik Pejabat, Tiga Sektor Ini Jadi Prioritas Pemprov Papua Tengah

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melantik sejumlah pejabat administrator dan pengawas di l...

Mualem Apresiasi Presiden atas Bantuan Sapi Meugang untuk Aceh

ARUNGNEWS.COM,BANDAACEH- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Pra...

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Aktivis petani Thawaf Aly menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung...

Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Organisasi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ...

Kesaksian Dinilai Kabur, Tim Hukum Thawaf Aly Soroti Koordinat Lahan di Tengah Laut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang melibatkan Thawaf Aly, seorang aktivis petani, kembali dig...

Sate Padang Eddy Mayang Kembali Hadir dengan Wajah Baru di Kawasan Mayang

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Usaha kuliner Sate Padang Eddy Mayang kembali menyapa para pencinta kuliner di Kota Jambi melalui ag...