ARUNGNEWS.COM, KOTAJAMBI- Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait penghapusan Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuai kritik dari pengamat kebijakan publik, Firmansyah, SH, MH. Ia menilai langkah tersebut diambil tanpa kajian yang matang serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Firmansyah mengingatkan, kebijakan serupa pernah terjadi sebelumnya, yakni penerapan sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS yang menurutnya juga tidak melalui kajian komprehensif. Ia menyebut kebijakan yang gagal tersebut seharusnya dijadikan pelajaran bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik.
“Hal ini seharusnya menjadi evaluasi. Kebijakan publik tidak bisa dibuat tanpa kajian yang jelas dan landasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Menurut Firmansyah, penghapusan TPS berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, termasuk TPS, bagi masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan setiap pemerintah daerah wajib memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif. Di Kota Jambi, pengelolaan sampah saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020, yang merupakan pengganti dari Perda Nomor 8 Tahun 2013.
“Belum ada perda baru yang secara khusus menjadi payung hukum atas kebijakan penghapusan TPS maupun penarikan iuran sampah di tingkat RT,” katanya.
Firmansyah juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat. Ia menilai munculnya iuran sampah yang dipungut di tingkat RT berpotensi menambah beban warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Ia menyimpulkan, kebijakan penghapusan TPS merupakan langkah yang tergesa-gesa dan berisiko menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi.
“Pemerintah daerah seharusnya melakukan kajian mendalam dan menyiapkan payung hukum sebelum menerapkan kebijakan. Mengelola pemerintahan tidak bisa disamakan dengan mengelola perusahaan pribadi,” tegasnya.
Firmansyah pun mendorong Wali Kota Jambi untuk meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.(**)
ARUNGNEWS.COM, JAMBI -Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) sam...
Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...
Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi membuka peluang memperkuat kerja sama di bidang kepemudaan dan kep...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi menggelar berbagai perlombaan antarkantor Organisasi Perangkat Dae...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kekecewaan mendalam disampaikan Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB) setelah pertemuan ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pertemuan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi dengan organisasi masyarakat Masyar...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Aktivitas ekonomi nasional pada awal 2026 menunjukkan tren positif. Hal ini tercermin dari meningka...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Jambi AKBP Ha...