Naftali Kobepa Salah Gugat Ke PTUN Jayapura Kata Simon Gobai

Dari kiri Simon Gobai dan kan Titus Tabuni ( kuasa hukum)
Dari kiri Simon Gobai dan kan Titus Tabuni ( kuasa hukum)

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak permohonan intervensi yang diajukan Simon Gobai dalam perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR antara Naftali Kobepa sebagai penggugat melawan Gubernur Papua Tengah sebagai tergugat.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara elektronik (e-court) pada Kamis, 2 Juli 2026.


Menanggapi putusan itu, Simon Gobai menyatakan tidak mempermasalahkan penolakan terhadap permohonannya untuk masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Ia mengaku tetap menempuh jalur hukum lain.
“Saya tidak mempermasalahkan permohonan intervensi yang tidak dapat diterima. Tidak masalah ditolak sebagai pihak intervensi, karena saya juga sedang dalam proses mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura,” ujar Simon.


Simon juga menyampaikan rencananya untuk hadir dalam persidangan berikutnya sebagai saksi. Ia berharap kehadirannya dapat memperjelas persoalan yang sedang bergulir, khususnya terkait proses pergantian antar waktu (PAW) yang menyangkut dirinya.
“Besok, Rabu 8 Juli 2026, saya akan mengajukan diri sebagai saksi di persidangan, agar persoalan ini terang benderang dan tidak ada opini yang menggiring seolah-olah masalah PAW terhadap saya sudah selesai. Saya masih peraih suara terbanyak pertama pada pemilu lalu,” tegasnya.


Kuasa hukum Simon Gobai, Titus Tabuni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak kliennya untuk dilantik sebagai anggota DPR Papua.
“Sampai saat ini kami masih menempuh upaya hukum terkait hak-hak Simon Gobai untuk dilantik menjadi anggota DPRP,” ungkap Titus.


Sementara itu, dalam persidangan sehari sebelumnya, Rabu 1 Juli 2026, agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi. Namun, kuasa hukum tergugat menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak mendukung substansi gugatan.
Kuasa hukum tergugat, Firmansyah, S.H., M.H., menyebut bahwa para saksi dinilai tidak memahami secara utuh pokok perkara yang diajukan oleh penggugat.
Selain itu, pihak tergugat juga berpandangan bahwa gugatan yang diajukan Naftali Kobepa belum layak diajukan ke PTUN. Hal tersebut, menurut Firmansyah, karena penggugat belum menempuh upaya keberatan administratif kepada Gubernur Papua Tengah.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pihak penggugat belum pernah mengajukan keberatan administratif kepada Gubernur Papua Tengah. Selain itu, hingga saat ini masih terjadi sengketa internal antar anggota partai, yakni antara Simon Gobai dan Naftali Kobepa, serta dengan PKB terkait proses PAW ini,” jelasnya.


Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di PTUN Jayapura.(**)




Berita Terkait

LBH SIGINJAI Ajukan Uji Materi Perwali Nomor 18 dan Nomor 36 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...

Jangan Asal Gugat Gubernur, Naftali dan Simon Diminta Selesaikan Dulu Secara Internal

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menega...

Surat Pemberhentian Simon Gobai Cacat Formil, Mendagri Digugat di Pengadilan TUN Jakarta

ARUNGNEWS.COM,PAPUA- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian anggota DPR Papua Tengah atas...

FGD Raperda Bantuan Hukum Papua Tengah Dorong Layanan Bantuan Hingga Sampai ke Distrik dan Kampung

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar Focus Group ...

Gubernur Jambi Muncul di BAP dan Sidang Tipikor DAK, Penyidik Berpotensi Dilapokan ke Wasidik dan Propam Polri

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Jambi kembali menjad...

Konflik PETI di Tebo, Alarm Kegagalan Regulasi dan Lemahnya Kehadiran Negara

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PERISTIWA kekerasan yang menimpa Ketua BPD Teluk Langka...

Polemik OPBM Memanas, LBH Siginjai Kirim Bantahan Hukum ke Pemkot Jambi

ARUNGNEWS.COM- Polemik Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi kian memanas. Lembaga ...

Dukung Program MBG, Wakil Ketua DPRD Jambi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi J...

Pengamat Hukum Firmansyah : Polisi, Bea Cukai Kecolongan, Gudang Rokok Ilegal Tengah Kota Terbakar, Siapa Aktor Intelektual di Belakangnya ?

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebakaran sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok merek King Garet di kawasa...

Narkoba Merajalela, Warga Sungai Baung Desak Polisi Bertindak Tegas

ARUNGNEWS.COM,MUARABULIAN-Peredaran narkoba di Desa Sungai Baung,Kecamatan Muarabulian,Kabupaten Batang Hari kian meresa...