Gubernur Jambi Muncul di BAP dan Sidang Tipikor DAK, Penyidik Berpotensi Dilapokan ke Wasidik dan Propam Polri

Firmansyah, SH., MH
Firmansyah, SH., MH

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Penyidik Polda Jambi dipertanyakan menyusul belum adanya langkah pemanggilan terhadap Gubernur Jambi, Al Haris, meski namanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saksi David memberikan keterangan yang konsisten dengan BAP. Di bawah sumpah, ia mengungkap adanya pertemuan di Jakarta yang turut dihadiri Gubernur Jambi bersama Vahrial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang kini berstatus tersangka.

Saksi menyebut pertemuan tersebut membahas proyek DAK. Dalam forum itu, Vahrial Adi Putra juga diduga menyampaikan permintaan uang sebesar Rp2 miliar kepada saksi. Keterangan ini disampaikan secara terbuka di persidangan dan tidak berubah dari pemeriksaan sebelumnya.

Namun, hingga kini, penyidik Polda Jambi belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi untuk mengklarifikasi keterangan saksi tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait keseriusan dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam mengusut perkara.

Sejumlah kalangan menilai, sikap penyidik yang terkesan pasif berpotensi melanggar prinsip dasar penyidikan yang mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Bahkan, muncul dorongan agar Pengawas Penyidikan (Wasidik) Mabes Polri turun tangan melakukan audit terhadap proses penyidikan yang berjalan.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Firmansyah, SH., MH, menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan, terlebih di bawah sumpah, harus ditindaklanjuti oleh penyidik.“Kalau nama seseorang, apalagi pejabat publik, disebut dalam BAP dan dikonfirmasi di persidangan, maka penyidik wajib memanggil untuk klarifikasi. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik yang mengabaikan fakta persidangan dapat mencederai proses penegakan hukum dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.Seharusnya penyidik dapat mendalami keterangan saksi untuk memperkuat bukti dan terangnya suatu perkara.“Jika penyidik tidak menindaklanjuti, ini bisa dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan. Ini berpotensi menjadi objek pengaduan ke Wasidik dan Propam Mabes Polri untuk diperiksa secara etik,” ujar Firmansyah.

Ia menambahkan, penyidikan harus didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang relevan, bukan pada pertimbangan di luar hukum.“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua pihak yang disebut harus diuji keterangannya. Di situlah letak keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.

Firmansyah juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi terkait alasan belum dipanggilnya Gubernur Jambi dalam perkara tersebut.

Di tengah polemik ini, masyarakat Jambi berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan presisi, serta tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.(**)




Berita Terkait

Yang Rusak Pagar, yang Dibiarkan Rusak Udara Jambi

Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...

Gugatan Asap Bukan untuk Hari Ini, tapi untuk Kemarau Berikutnya

Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...

Mahasiswa Turun ke Jalan, YLBH Firman Keadilan Tempuh Jalur Hukum: Gubernur Jambi Digugat atas Lambannya Penanganan Karhutla

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...

MA Registrasi Uji Materiil Perwal Kampung Bahagia, Warga Jambi Lawan Kebijakan Wali Kota

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...

Gubernur Jambi tak serius cegah dan tanggulangi bencana kebakaran

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...

Somasi Citizen Lawsuit Dilayangkan ke Gubernur Jambi, YLBH Firman Keadilan: Warga Sudah Terlalu Lama Menanggung Asap

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi...

Naftali Kobepa Salah Gugat Ke PTUN Jayapura Kata Simon Gobai

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak permohonan intervensi yang di...

Polemik OPBM Memanas, LBH Siginjai Kirim Bantahan Hukum ke Pemkot Jambi

ARUNGNEWS.COM- Polemik Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi kian memanas. Lembaga ...

Dukung Program MBG, Wakil Ketua DPRD Jambi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi J...

Pengamat Hukum Firmansyah : Polisi, Bea Cukai Kecolongan, Gudang Rokok Ilegal Tengah Kota Terbakar, Siapa Aktor Intelektual di Belakangnya ?

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebakaran sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok merek King Garet di kawasa...