Penegakan Hukum di Papua: Antara Supremasi Hukum dan Pendekatan Represif

Firmansyah, SH.MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah
Firmansyah, SH.MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah


Oleh: Firmansyah, SH, MH
Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah


PERSOALAN  hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua hingga kini masih menjadi catatan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Di tengah komitmen negara sebagai negara hukum, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya ketimpangan antara prinsip supremasi hukum dan pendekatan keamanan yang cenderung represif.


Berbagai peristiwa penangkapan terhadap Orang Asli Papua (OAP) oleh aparat kepolisian maupun TNI masih kerap terjadi dengan prosedur yang dipertanyakan. Sejumlah kasus menunjukkan indikasi tindakan yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum acara pidana, seperti tidak adanya surat perintah penangkapan yang sah serta lemahnya dasar pembuktian.


Kondisi ini mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum di Papua. Aparat penegak hukum dinilai belum sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak sipil warga negara.


Dalam perspektif hukum, tindakan penangkapan tanpa prosedur yang jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta memperdalam konflik sosial yang telah berlangsung lama di Papua.


Pendekatan keamanan yang lebih menonjol dibandingkan pendekatan hukum menjadi salah satu faktor yang memperkeruh situasi. Penanganan persoalan sosial dan politik dengan cara-cara represif justru berisiko menimbulkan eskalasi konflik baru, alih-alih menyelesaikan akar persoalan.


Dalam konteks ini, penerapan keadilan restoratif menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan, terutama dalam menangani perkara ringan atau aksi penyampaian pendapat secara damai. Pendekatan yang humanis dan proporsional dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip HAM.


Selain itu, peningkatan pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat menjadi langkah strategis yang tidak bisa diabaikan. Kehadiran praktisi hukum di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum sekaligus menjadi kontrol terhadap tindakan aparat di lapangan.


Peran lembaga pengawas seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dinilai perlu diperkuat. Pengawasan yang aktif, independen, dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan standar perlindungan HAM.


Lebih jauh, penyelesaian persoalan Papua tidak dapat dilakukan secara parsial. Negara perlu membuka ruang dialog damai yang inklusif dengan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, masyarakat sipil, hingga kelompok yang memiliki pandangan berbeda.


Dialog yang jujur dan setara menjadi kunci dalam merumuskan solusi yang berkelanjutan. Tanpa langkah tersebut, pendekatan keamanan yang dominan hanya akan memperpanjang siklus konflik dan menghambat terwujudnya keadilan di Tanah Papua.


Pada akhirnya, komitmen terhadap supremasi hukum harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menghormati HAM merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik serta menciptakan perdamaian yang berkeadilan di Papua.(**)




Berita Terkait

LBH SIGINJAI Ajukan Uji Materi Perwali Nomor 18 dan Nomor 36 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...

Jangan Asal Gugat Gubernur, Naftali dan Simon Diminta Selesaikan Dulu Secara Internal

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menega...

FGD Raperda Bantuan Hukum Papua Tengah Dorong Layanan Bantuan Hingga Sampai ke Distrik dan Kampung

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar Focus Group ...

Gubernur Jambi Muncul di BAP dan Sidang Tipikor DAK, Penyidik Berpotensi Dilapokan ke Wasidik dan Propam Polri

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Jambi kembali menjad...

Konflik PETI di Tebo, Alarm Kegagalan Regulasi dan Lemahnya Kehadiran Negara

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PERISTIWA kekerasan yang menimpa Ketua BPD Teluk Langka...

Perkara Mantan JAMPIDSUS Tidak Dapat Dilanjutkan

Oleh: Firmansyah, SH., MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah    PENEGAKAN  hukum yan...

Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi

Oleh: Firmansyah, SH, MHPraktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua MENGAJUKAN gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ...

Pernyataan Ivan Wirata Dukungan MBG Mantap "Potensi" Pelanggaran Etika

Oleh : Firmansyah,SH.MH, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik  PERNYATAAN  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Iv...

Saksi Mahkota dalam Perkara Narkoba dan Tipikor: Jalan Mengungkap Kejahatan Terorganisir

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H (Praktisi Hukum, Pendiri LBH Siginjai & LBH Yakehu) DALAM praktik penegakan hukum di In...

Terang-Terangan Peredaran Barang Ilegal di Jambi: Ujian Nyata bagi Penegakan Hukum

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PEREDARAN barang ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi se...