Polda Jambi Pecat Tidak Hormat Bripda Waldi, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik

Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda Waldi digelar pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi.
Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda Waldi digelar pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi. / foto : Erwin Ros

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi Aldiyat, anggota Ba Sie Propam Polres Tebo yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan seorang dosen cantik yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda Waldi digelar pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi. Dalam persidangan tersebut, majelis memutuskan bahwa perbuatan Bripda Waldi telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi Polri serta bertentangan dengan kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M., didampingi Kompol Muhtar Efendi sebagai wakil ketua dan Kompol Yumika Putra, S.H., M.H., sebagai anggota sidang. Bertindak sebagai penuntut yaitu Kompol Andi Musahar, S.H., dan Ipda Ponco Prio Wibowo, S.H., sementara Aipda Agus dari Provos Polda Jambi bertugas mengamankan jalannya sidang.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang, terdiri dari empat personel Polri, satu dokter RS Bhayangkara, serta tiga kerabat korban. Setelah mempertimbangkan seluruh keterangan, majelis menyatakan perilaku Bripda Waldi sebagai perbuatan tercela dan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., membenarkan keputusan tersebut. “Benar, yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.

Menurutnya, keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin anggota serta menjaga marwah institusi Polri. “Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, apalagi tindak pidana, akan diproses secara hukum dan kode etik hingga diberhentikan dari dinas kepolisian,” tegas Kombes Mulia.

Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kedua pasal itu menegaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, kode etik profesi, atau melakukan perbuatan yang merugikan institusi kepolisian.

Sidang Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung hingga pukul 21.55 WIB itu menutup karier Bripda Waldi di kepolisian. Ia dinyatakan resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak putusan dibacakan dan menerima keputusan tersebut tanpa keberatan.

Sebelumnya, Bripda Waldi Aldiyat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan yang dikenal berparas cantik, kasus yang sempat menarik perhatian luas masyarakat Jambi. Kini, selain menjalani proses hukum pidana, ia juga resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri.

Keputusan tegas ini menjadi bukti bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya, terutama jika perbuatan tersebut mencederai kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(**)




Berita Terkait

Lima Anggota Komisi Informasi Maluku Utara Resmi Dilantik untuk Periode 2026–2030

ARUNGNEWS.COM,MALUKUUTARA-Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melantik dan mengambil sumpah lima anggota Komisi In...

LBH SIGINJAI Ajukan Uji Materi Perwali Nomor 18 dan Nomor 36 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...

Investor Pasar Modal Jambi Melonjak 81,37 Persen, Tertinggi Keempat Nasional

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Minat masyarakat Jambi terhadap investasi pasar modal menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasark...

Sekprov Maluku Utara Buka Drag Race Gubernur Cup II 2026, Dorong Sport Tourism

ARUNGNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi membuka ajang otomotif Drag Bike & Drag Race Gu...

BUPATI SAROLANGUN JANGAN GIRING OPINI, BEDAKAN PUTUSAN PERKARA YUSKANDAR DAN DARMAWAN

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Polemik hukum terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sar...

Pelindo Jambi Uji Kesiapsiagaan Ancaman Bom di Terminal Petikemas Talang Duku

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi menggelar simulasi penanganan keadaan darurat beru...

“Momen Haru di Mapolres Muaro Jambi: Kapolres Serahkan Motor Curian ke Pemiliknya

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Suasana haru menyelimuti halaman Mapolres Muaro Jambi ketika Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri...

Polda Jambi Bongkar Jaringan Mafia Migas Antarprovinsi, Dua Oknum TNI Diduga Terlibat

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Terte...

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Ada 10 Orang Diamankan

ARUNGNEWS.COM,RIAU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin (3/...

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Dosen IAKSS, Pelaku Ternyata Oknum Polisi yang Menyamar Pakai Wig

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kasus pembunuhan dosen cantik Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, E...