ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dugaan malprosedur dalam proses lelang agunan pada BPR Sahabat PT Jambi Citra Sahabat kembali mencuat ke publik. Kuasa hukum salah satu nasabah yang merasa dirugikan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi, karena diduga terdapat pelanggaran serius dalam mekanisme pelelangan jaminan kredit.
Kuasa hukum, Akurdianto, menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan tanpa transparansi serta tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Bahkan, pihak bank disebut tidak memberikan pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum lelang dilaksanakan.
“Klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang secara patut. Sejumlah tahapan prosedur dilewati begitu saja oleh pihak bank, sehingga merugikan hak-hak nasabah,” tegas Akurdianto kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, gugatan tersebut diajukan oleh Hendri Kusnadi selaku korban. Objek agunan milik kliennya, yang bernilai sekitar Rp400 juta, dilelang dengan harga hanya Rp62 juta hingga Rp68 juta. Proses lelang dituding dilakukan sepihak oleh pihak bank tanpa melalui survei lapangan yang semestinya.
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Mafia Tanah Indonesia (LKPMI) Jambi, Dedy Yansi, turut menyoroti kasus ini. Ia meminta Pengadilan Negeri Jambi menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat kecil.
“Ini jelas merugikan nasabah. Objek senilai Rp400 juta dilelang hanya sekitar Rp62 juta. Perbuatan ini seperti rentenir yang mengisap darah rakyat kecil,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menambahkan bahwa peraturan perbankan mewajibkan adanya penilaian ulang agunan, pemberitahuan resmi kepada debitur, serta pemberian kesempatan restrukturisasi sebelum lelang dilakukan. Namun, tahapan-tahapan tersebut diduga diabaikan oleh pihak BPR Sahabat PT Jambi Citra Sahabat.
“Kami juga melihat adanya indikasi rekayasa administrasi dan kerugian finansial besar terhadap klien kami akibat nilai lelang yang tidak sesuai dengan harga pasar. Gugatan sudah terdaftar di pengadilan dan segera memasuki tahap persidangan,” tambah Akurdianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Sahabat PT Jambi Citra Sahabat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan prosedur dalam lelang agunan guna menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan dunia perbankan.(**)
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota Jambi menunjukkan tren positif dalam pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Wa...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Penegasan keras disampaikan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., saat memimpin apel perd...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota Jambi menjadwalkan grand opening Wisata Kuliner Kota Tua pada Jumat, 3 Apr...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Wali Kota Jambi, Maulana, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) secara daring untuk ...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Wali Kota Jambi, Maulana, menghadiri kegiatan halalbihalal di kediaman anggota Komisi XII ...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melakukan peninjauan langsung ke Instalasi Pe...
ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo terus bergulir. Setelah melakuk...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo memasuki babak baru. Penyidik P...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (P...