ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pengamat hukum Jambi, Firmansyah, SH, MH, menyoroti belum ditetapkannya tersangka dalam tiga berkas baru kasus dugaan korupsi DAK SMK Disdik Jambi, meski proses sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Secara aturan hukum (kuhap) kita memang benar mengatur penyidik tidak wajib terburu-buru langsung mengumumkan tersangka pada saat menaikkan status perkara ke penyidikan. Mereka masih memiliki ruang untuk memperkuat minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Firmansyah dihubungi arungnesw.com,Senin (1/12/2025).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketika peyidik telah menaikan status ke penyidikan tentulah penyidik telah memiliki keyakinan akan tindak pidana dan pelakunya. Bila sampai saat ini, tanpa kejelasan progres berpotensi akan menimbulkan spekulasi publik.
“Pertanyaan publik wajar muncul: kenapa belum diumumkan tersangkanya? Apalagi kasus ini menyangkut pejabat tinggi. Transparansi diperlukan agar tidak muncul kesan ada upaya mengulur-ulur waktu atau melindungi pihak tertentu,” tegasnya.
Firmansyah menjelaskan, setelah status penyidikan ditetapkan, penyidik semestinya memiliki bukti permulaan cukup. Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat seharusnya tidak terlalu lama.
Penetapan tersangka tidak dapat dilakukan ketika perkara telah bergulir di persidangan. Artinya, status tersangka hanya dapat ditetapkan pada tahap penyidikan oleh penyidik, karena itu tidak dapat menetapkan tersangka sebagian atau menambah tersangka pada tahap persidangan. Maka sudah seharusnya penyidik Polda Jambi segera menentukan siapa saja tersangka dalam perkara ini.
“Bila sudah ada indikasi kuat keterlibatan pejabat atau mantan pejabat ya sampaikan saja ke publik. Penegakan hukum jangan ragu-ragu, tegas dan terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan citra reformasi polri bahwa kasus ini ditangani tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa penyidik harus konsisten dan profesional dalam membuktikan dugaan keterlibatan para pihak, seperti mantan Kadis Pendidikan VA, BU selaku KPA, dan DI sebagai perantara proyek, bila memang tak cukup bukti penyidik juga harus segera umumkan, kasian mereka dan keluarga menjadi pembicaraan dipublik tanpa status yang jelas.
“Terlebih ini dugaan tipikor dana pendidikan, menyangkut masa depan anak-anak banggsa, Jangan biarkan kasus ini berjalan lambat hingga menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.(**)
ARUNGNEWS.COM,MALUT- DPR Papua Tengah menyatakan sikap tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Distrik Ka...
ARUNGNEWS.COM,MALUT- Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melakukan kunjungan kerja ke PT Indonesia Weda Bay Indust...
ARUNGNEWS.COM,MALUT- Polda Maluku Utara menggelar Apel Ojol Kamtibmas bertajuk “Jaga Kie Raha” di kawasan Pu...
ARUNGNEWS.COM,MALUT- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memimpin High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah ...
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melantik sejumlah pejabat administrator dan pengawas di l...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Jambi, ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dugaan malprosedur dalam proses lelang agunan pada BPR Sahabat PT Jambi Citra Sahabat kembali mencu...
ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo terus bergulir. Setelah melakuk...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo memasuki babak baru. Penyidik P...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 ...