ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Masyarakat bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari menyampaikan surat terbuka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan belum dibayarkannya sejumlah hak ASN, khususnya gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.Dalam surat tersebut, mereka meminta Kejati Jambi memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dinilai menimbulkan tanda tanya di kalangan ASN dan publik.
Hingga kini, gaji ke-13 ASN di Kabupaten Batanghari disebut belum diterima, sementara di sejumlah daerah lain di Provinsi Jambi pembayaran telah dilakukan.“Publik dan ASN mempertanyakan keberadaan anggaran gaji ke-13 yang dikabarkan telah tersedia, namun belum diterima oleh para pegawai,” demikian isi surat terbuka tersebut.
Selain gaji ke-13, kejelasan terkait pembayaran THR ASN tahun 2026 juga dipersoalkan. Padahal, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 telah mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari kebijakan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Melalui surat itu, masyarakat dan ASN mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kejati Jambi, di antaranya terkait apakah anggaran THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan dan ditransfer sesuai ketentuan, serta alasan belum dibayarkannya hak tersebut jika anggaran telah tersedia.
Mereka juga meminta penelusuran kemungkinan adanya pengalihan penggunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan, hingga dugaan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.“Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab karena menyangkut hak ribuan ASN dan keluarganya. Gaji ke-13 dan THR bukanlah bentuk pemberian, melainkan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis mereka.
Masyarakat dan ASN berharap Kejati Jambi dapat melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi penyimpangan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.Mereka menilai langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Surat terbuka ini sekaligus menjadi bentuk dorongan agar aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku demi kepastian, keadilan, dan perlindungan hak ASN di Kabupaten Batanghari.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Masyarakat bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari menyampaikan surat terbuka ke...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan ...
Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PEREDARAN barang ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi se...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Proyek pengembangan lahan cetak sawah baru seluas 783,11 hektar di Kabupaten Batanghari, Provinsi J...
ARUNGNEWS.COM,BATANGHARI – Persoalan gaji yang menjadi hak dasar masyarakat di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jam...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Repu...
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH -Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengirim sebanyak 250 pelajar Orang Asli...
ARUNGNEWS.COM,MALUT- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mendorong transformasi ekonomi daerah yang inklusif dan berk...
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana Bantuan ...
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Bada...