Pernyataan Ivan Wirata Dukungan MBG Mantap "Potensi" Pelanggaran Etika

Firmansyah, SH. MH dan H. Ivan Wirata, S.T., M.M., M.T.
Firmansyah, SH. MH dan H. Ivan Wirata, S.T., M.M., M.T.

Oleh : Firmansyah,SH.MH, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik 

PERNYATAAN  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, yang secara terbuka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilanjutkan agar Jambi Mantap di hadapan massa aksi memicu polemik dan perdebatan di ruang publik.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Firmansyah, SH, MH, menilai dinamika ini harus ditempatkan secara proporsional antara hak politik seorang pejabat dan batasan etik yang melekat pada jabatannya.

Menurut Firmansyah, secara substansi tidak ada yang keliru dari dukungan terhadap program MBG Mantap dari Ivan Wiranata yang berasal dari partai Golkar yang notabene Parpol pendukung pemerintahan Presiden Prabowo dan Gubernur Jambi dengan jargon "Mantap".

“Dari sisi kebijakan publik sebagai anggota Partai dukungan Ivan terhadap program-program pemerintah adalah hal yang wajar, tapi mengatas namakan pimpinan DPRD ini yang tak wajar", ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada isi dukungan, melainkan pada konteks dan posisi saat pernyataan itu disampaikan. Sebagai pimpinan DPRD, Ivan Wirata memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

Firmansyah menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, setiap sikap dan pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan DPRD harus mencerminkan posisi tersebut.
“Di sinilah letak persoalannya. Ketika seorang pimpinan DPRD menyampaikan dukungan secara terbuka di ruang resmi, apalagi di hadapan massa aksi, maka publik bisa menilai ada keberpihakan yang berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara kapasitas sebagai kader partai politik dan sebagai pejabat publik. Dalam konteks politik, dukungan terhadap program pemerintah adalah hal yang sah. Namun dalam kapasitas kelembagaan, terdapat batasan etik yang harus dijaga.
“Kalau disampaikan sebagai kader partai, tentu sah-sah saja. Tetapi ketika itu disampaikan dalam posisi sebagai pimpinan DPRD, maka ada standar etik yang harus dipatuhi. Ini yang menjadi ruang kritik dan perdebatan,” jelasnya.

Lebih jauh, Firmansyah mengingatkan agar polemik ini tidak mengalihkan perhatian dari substansi utama, yakni keberlanjutan dan kualitas pelaksanaan program MBG itu sendiri. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap program tetap harus menjadi prioritas.
“Yang terpenting adalah memastikan program ini masih untuk dilanjutkan dan bebas dari penyimpangan dalam pelaksanaanya. Jangan sampai polemik ini justru mengaburkan tujuan utama demonstrasi kemarin,” tegasnya.

Pada akhirnya, ia memandang polemik ini sebagai refleksi penting dalam praktik demokrasi, khususnya terkait bagaimana pejabat publik menempatkan diri di antara kepentingan politik, etika jabatan, dan tanggung jawab konstitusional.
“Dukungan terhadap program pro-rakyat memang penting, tetapi harus disampaikan dalam koridor yang tepat. Etika jabatan tidak boleh diabaikan, karena itu yang menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga,” tutup Firmansyah.(**)




Berita Terkait

Pernyataan Ivan Wirata Dukungan MBG Mantap "Potensi" Pelanggaran Etika

Oleh : Firmansyah,SH.MH, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik  PERNYATAAN  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Iv...

Pengamat Hukum Firmansyah : Polisi, Bea Cukai Kecolongan, Gudang Rokok Ilegal Tengah Kota Terbakar, Siapa Aktor Intelektual di Belakangnya ?

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebakaran sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok merek King Garet di kawasa...

Walikota Menghapus TPS dan Penggunaan Bentor Melanggar Hukum

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait penghapusan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ...

Gubernur Al Haris Dukung Peran MPLLBB Benahi Angkutan Batu Bara

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan dukungannya terhadap peran Organisasi Masyarakat Peduli Lalu L...

Saksi Mahkota dalam Perkara Narkoba dan Tipikor: Jalan Mengungkap Kejahatan Terorganisir

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H (Praktisi Hukum, Pendiri LBH Siginjai & LBH Yakehu) DALAM praktik penegakan hukum di In...

Terang-Terangan Peredaran Barang Ilegal di Jambi: Ujian Nyata bagi Penegakan Hukum

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PEREDARAN barang ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi se...

Menagih Realitas di Balik Jargon "Kota Jambi Bahagia"

Oleh: Dr. H. Sucipto, MA MASA jabatan Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha kini telah berjalan sela...

Senator Tak Boleh Diam di Tengah Persoalan di Tanah Papua

Oleh : Firmansyah, SH, MHPendiri Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah KEPUTUSAN Anggota DPD RI  Paul Finse...

Antara Data, Persepsi, dan Ujian Substantif Kepemimpinan Maulana–Diza

Oleh : Nazli SATU tahun pertama pemerintahan selalu menjadi momentum simbolik. Ia sering dipenuhi rilis capaian, grafik...

Dana Siluman APBD Jambi: Pelanggaran Terbuka terhadap Hukum dan Etika Anggaran

Oleh : Nazli  TERBONGKARNYA keberadaan “dana siluman” dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 se...