Ketika Zona Merah Jadi Arena Pencitraan, Warga Tetap Tanpa Kepastian

Firmansyah, SH.MH
Firmansyah, SH.MH


Oleh: Firmansyah, SH, MH – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik serta  Founder LBH Siginjai


PERMASALAHN warga yang terdampak kebijakan zona merah hingga kini belum menunjukkan titik terang. Alih-alih memperoleh solusi konkret, kondisi tersebut justru terus berlarut tanpa kepastian hukum yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pertemuan hingga rapat antara warga dan pihak terkait. Namun, rangkaian agenda tersebut kerap berujung pada janji-janji yang belum terealisasi. Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa persoalan zona merah lebih banyak dimanfaatkan sebagai ruang pencitraan politik, dibandingkan sebagai upaya serius untuk menyelesaikan persoalan warga.


Dalam perspektif hukum, Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tidak dapat dibiarkan menggantung tanpa arah. Ketika jalur musyawarah tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum melalui peradilan menjadi opsi yang sah dan harus ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat.


Meski demikian, terdapat kendala dalam proses tersebut. Secara hukum, pengajuan gugatan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki legal standing. Artinya, praktisi hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya surat kuasa resmi dari warga yang terdampak kebijakan zona merah.


Di sisi lain, sertipikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. Sertipikat tersebut berlaku sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Dengan demikian, apabila terjadi penolakan terhadap proses balik nama oleh pemilik sertipikat yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap BPN. Langkah ini penting sebagai upaya menegakkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.


Permasalahan zona merah tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Negara melalui instrumen hukumnya harus hadir memberikan keadilan bagi warga, bukan sekadar menghadirkan janji yang berulang tanpa realisasi.(**)




Berita Terkait

LBH SIGINJAI Ajukan Uji Materi Perwali Nomor 18 dan Nomor 36 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...

Jangan Asal Gugat Gubernur, Naftali dan Simon Diminta Selesaikan Dulu Secara Internal

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menega...

FGD Raperda Bantuan Hukum Papua Tengah Dorong Layanan Bantuan Hingga Sampai ke Distrik dan Kampung

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar Focus Group ...

Gubernur Jambi Muncul di BAP dan Sidang Tipikor DAK, Penyidik Berpotensi Dilapokan ke Wasidik dan Propam Polri

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Jambi kembali menjad...

Konflik PETI di Tebo, Alarm Kegagalan Regulasi dan Lemahnya Kehadiran Negara

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PERISTIWA kekerasan yang menimpa Ketua BPD Teluk Langka...

Perkara Mantan JAMPIDSUS Tidak Dapat Dilanjutkan

Oleh: Firmansyah, SH., MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah    PENEGAKAN  hukum yan...

Penegakan Hukum di Papua: Antara Supremasi Hukum dan Pendekatan Represif

Oleh: Firmansyah, SH, MHFounder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERSOALAN  hak asasi manusia (HAM) di...

Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi

Oleh: Firmansyah, SH, MHPraktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua MENGAJUKAN gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ...

Pernyataan Ivan Wirata Dukungan MBG Mantap "Potensi" Pelanggaran Etika

Oleh : Firmansyah,SH.MH, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik  PERNYATAAN  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Iv...

Saksi Mahkota dalam Perkara Narkoba dan Tipikor: Jalan Mengungkap Kejahatan Terorganisir

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H (Praktisi Hukum, Pendiri LBH Siginjai & LBH Yakehu) DALAM praktik penegakan hukum di In...