Penetapan Tersangka Berpotensi Gugur Tanpa Pemeriksaan dan Alat Bukti Sah

Firmansyah, SH.MH
Firmansyah, SH.MH

Oleh: Firmansyah, SH., MH
Founder LBH Siginjai dan LBH YAKEHU

PERKARA yang saat ini ramai diberitakan, ditetapannya DR dan FA sebagai tersangka berpotensi digugurkan.Dalam perspektif hukum pidana, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan semata-mata karena ditemukannya sejumlah uang di rumah atau kantor seseorang.

Prinsip dasar dalam hukum acara pidana menegaskan bahwa status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, calon tersangka pada prinsipnya harus terlebih dahulu diperiksa, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh hukum.
Dalam konteks tindak pidana korupsi (Tipikor), penyidik wajib memiliki bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, uang tunai yang ditemukan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana korupsi tanpa adanya pembuktian yang jelas.

Hal serupa juga berlaku dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegak hukum harus dapat menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana asal (predicate crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. TPPU tidak dapat berdiri sendiri hanya karena seseorang memiliki uang dalam jumlah besar, melainkan harus ada indikasi bahwa harta tersebut merupakan hasil kejahatan yang kemudian disembunyikan, dialihkan, atau digunakan untuk menyamarkan asal-usulnya.

Apabila dalam praktiknya terdapat penetapan tersangka terhadap DR dan FA oleh Kortas Tipikor Polri hanya berdasarkan temuan uang di sebuah kafe dan rumah, tanpa didahului pemeriksaan serta tanpa didukung bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana asal lainnya, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.


Terlebih Dalam hukum acara pidana (KUHAP) kita tidak mengenal /mekanisme “pengalihan penyidikan” dari Kepolisian ke Kejaksaan terhadap perkara yang sama, artinya proses yang dilakukan kemarin terhadap Tersangka FA adalah "Pelimpahan", pertanyaan besar kita tidak mungkin FA yang belum pernah diperiksa berkasnya dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan.


Oleh karena penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kita berharap Aparat Penegak Hukum agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.(**)




Berita Terkait

Yang Rusak Pagar, yang Dibiarkan Rusak Udara Jambi

Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...

Gugatan Asap Bukan untuk Hari Ini, tapi untuk Kemarau Berikutnya

Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...

Mahasiswa Turun ke Jalan, YLBH Firman Keadilan Tempuh Jalur Hukum: Gubernur Jambi Digugat atas Lambannya Penanganan Karhutla

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...

MA Registrasi Uji Materiil Perwal Kampung Bahagia, Warga Jambi Lawan Kebijakan Wali Kota

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...

Gubernur Jambi tak serius cegah dan tanggulangi bencana kebakaran

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...

Somasi Citizen Lawsuit Dilayangkan ke Gubernur Jambi, YLBH Firman Keadilan: Warga Sudah Terlalu Lama Menanggung Asap

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi...

Penanganan TPPU Tak Bisa “Terbalik”, Harus Berbasis Bukti Tindak Pidana Asal

Oleh: Firmansyah, SH, MHPengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Founder LBH Siginjai SISTEM peradilan pidana di Indonesia ...

Ketika Zona Merah Jadi Arena Pencitraan, Warga Tetap Tanpa Kepastian

Oleh: Firmansyah, SH, MH – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik serta  Founder LBH Siginjai PERMASALAHN warga...

Penegakan Hukum di Papua: Antara Supremasi Hukum dan Pendekatan Represif

Oleh: Firmansyah, SH, MHFounder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERSOALAN  hak asasi manusia (HAM) di...

Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi

Oleh: Firmansyah, SH, MHPraktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua MENGAJUKAN gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ...