Terang-Terangan Peredaran Barang Ilegal di Jambi: Ujian Nyata bagi Penegakan Hukum

Firmansyah, SH.MH
Firmansyah, SH.MH

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik)


PEREDARAN barang ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi sekadar isu laten, melainkan telah menjelma menjadi fenomena yang berlangsung secara terbuka dan sistematis. Kondisi ini tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.


Secara normatif, peredaran rokok dan minuman keras tanpa cukai jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Cukai. Regulasi tersebut telah mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku, yakni ancaman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan ironi. Aktivitas perdagangan rokok dan minuman keras ilegal justru berlangsung secara terang-terangan. Para pelaku seolah tidak lagi merasa terancam oleh hukum, bahkan terkesan menantang aparat penegak hukum (APH) dan otoritas Bea Cukai.


Indikasi kuat mengarah pada adanya aktor besar yang diduga mengendalikan jaringan distribusi ini. Salah satu nama yang santer disebut berasal dari wilayah Kuala Tungkal, yang disinyalir berperan sebagai pengendali utama peredaran miras dan rokok ilegal di Jambi. Meski demikian, hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang signifikan dan menyentuh aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.


Dari sisi ekonomi, peredaran barang ilegal ini berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara, khususnya dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru bocor akibat praktik penyelundupan dan distribusi ilegal.


Lebih jauh, dampak terhadap kesehatan masyarakat juga tidak dapat diabaikan. Produk rokok dan minuman keras ilegal beredar tanpa melalui uji kelayakan dan standar kesehatan yang ditetapkan. Hal ini berpotensi membahayakan konsumen karena tidak adanya jaminan kualitas dan keamanan produk.


Secara geografis, Provinsi Jambi memiliki sejumlah titik rawan yang menjadi jalur utama masuknya barang ilegal. Wilayah pesisir pantai timur menjadi area paling rentan karena berbatasan langsung dengan perairan internasional. Kondisi ini membuka peluang besar bagi aktivitas penyelundupan melalui jalur laut.


Selain itu, keberadaan pelabuhan rakyat atau yang kerap disebut “pelabuhan tikus” turut memperparah situasi. Salah satu titik yang disorot adalah Pelabuhan Rakyat Taman Raja di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi bongkar muat barang ilegal secara terselubung.


Setelah masuk melalui jalur laut, distribusi barang ilegal kemudian memanfaatkan Jalur Lintas Sumatra sebagai akses utama. Jalur darat ini memungkinkan barang-barang tersebut didistribusikan ke berbagai kota besar di Sumatra hingga ke Pulau Jawa.


Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran barang ilegal di Jambi bukanlah persoalan sederhana, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisir dengan pola distribusi yang rapi. Oleh karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas, terukur, dan menyasar hingga ke akar permasalahan, termasuk aktor utama di balik jaringan tersebut.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kerugian ekonomi yang semakin membesar, tetapi juga wibawa hukum yang semakin tergerus. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan di depan mata.(**)




Berita Terkait

Terang-Terangan Peredaran Barang Ilegal di Jambi: Ujian Nyata bagi Penegakan Hukum

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PEREDARAN barang ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi se...

Penghapusan TPS di Kota Jambi Dikritik, Dinilai Tanpa Kajian dan Payung Hukum

ARUNGNEWS.COM, KOTAJAMBI- Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait penghapusan Tempat Penampungan Sementara (TPS...

LBH SIGINJAI Keluhkan Kinerja Polda Jambi, Sengketa Nasabah Bank Berakhir di PN Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sengketa perdata terkait penguasaan sertifikat antara nasabah dan pihak bank berakhir damai di Penga...

Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati Bergeser

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Repu...

Senator Tak Boleh Diam di Tengah Persoalan di Tanah Papua

Oleh : Firmansyah, SH, MHPendiri Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah KEPUTUSAN Anggota DPD RI  Paul Finse...

Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Lahan Ujung Jabung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ta...

Menagih Realitas di Balik Jargon "Kota Jambi Bahagia"

Oleh: Dr. H. Sucipto, MA MASA jabatan Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha kini telah berjalan sela...

Antara Data, Persepsi, dan Ujian Substantif Kepemimpinan Maulana–Diza

Oleh : Nazli SATU tahun pertama pemerintahan selalu menjadi momentum simbolik. Ia sering dipenuhi rilis capaian, grafik...

Dana Siluman APBD Jambi: Pelanggaran Terbuka terhadap Hukum dan Etika Anggaran

Oleh : Nazli  TERBONGKARNYA keberadaan “dana siluman” dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 se...

KRISIS EKOLOGIS DI ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR: BENCANA YANG KITA CIPTAKAN SENDIRI

Oleh: Nazli (Budak Dusun) BANJIR bandang, longsor, dan meluapnya sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kem...