ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional bagi dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing.
Persetujuan kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026, setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sementara itu, PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelumnya juga telah memperoleh persetujuan serupa dari OJK untuk memperluas wilayah usahanya ke tingkat nasional.
Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan kini dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat struktur industri pergadaian nasional.
“Perluasan wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing perusahaan pergadaian, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan yang legal, aman, dan terpercaya,” ujarnya.
OJK berharap perluasan wilayah usaha ini dapat meningkatkan kapasitas bisnis kedua perusahaan sekaligus memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan strategi OJK dalam memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, serta perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya.
Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 tercatat mencapai Rp157,20 triliun atau meningkat 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PT Pegadaian konvensional sebesar Rp130,24 triliun atau sekitar 82,85 persen dari total penyaluran.
Di sisi lain, sumber pendanaan industri pergadaian pada periode yang sama mencapai Rp123,31 triliun, tumbuh 73,07 persen (yoy). Pendanaan tersebut didominasi oleh pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun (85,46 persen), serta penerbitan surat berharga senilai Rp17,93 triliun (14,54 persen).
OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna meningkatkan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait ti...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi men...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi langkah reformasi yang d...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap praktik penghi...
ARUNGNEWS.COM,JAWATENGAH- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus penipuan berkedok inv...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan upaya ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan pembiayaan pada sektor-sektor produkti...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI - Bank Jambi sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai memiliki peluang strategis untuk men...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi terus memperkuat upaya pemerataan ak...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan ...